Kasatgas PRR Minta Pemda Segera Rampungkan Pendataan Warga yang Akan Tempati Huntap

Kasatgas PRR meminta pemda segera merampungkan pendataan warga terdampak bencana agar pembangunan hunian tetap dapat segera direalisasikan.

Diterbitkan 17 Maret 2026, 13:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemda harus segera tuntaskan pendataan warga terdampak bencana untuk huntap.
  • Pendataan cepat penting agar pemerintah pusat bisa segera bangun rumah permanen.
  • Pemda perlu bentuk tim khusus mendata pilihan warga: skema insitu atau komunal.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah segera menuntaskan pendataan warga terdampak bencana yang akan menempati hunian tetap (huntap).

Hal tersebut disampaikan Tito saat menghadiri kegiatan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak bencana di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin (16/3/2026).

Menurut Tito, percepatan pendataan menjadi kunci agar pemerintah pusat dapat segera merealisasikan pembangunan rumah permanen bagi para korban bencana.

“Semua kepala daerah menyampaikan hal yang sama, minta huntap cepat dibangun. Tapi datanya harus jelas dulu,” kata Tito.

Pendataan Jadi Kunci Penentuan Skema Huntap

Menurutnya, kepala daerah perlu membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk mendata pilihan warga, apakah memilih skema insitu atau komunal dalam pembangunan huntap.

Ia menjelaskan skema insitu berarti rumah dibangun kembali di lokasi atau lahan milik warga sendiri. Dalam skema ini, warga dapat memilih rumahnya dibangun oleh pemerintah atau membangunnya sendiri dengan bantuan dana sekitar Rp60 juta.

“Ditanya kepada warga, Anda mau tinggal di insitu dibangunkan oleh BNPB atau mau bangun sendiri dengan indeks Rp60 juta. Tapi tanahnya harus tanah milik sendiri,” ujarnya.

Sementara skema komunal berarti warga akan ditempatkan di kawasan hunian baru yang dibangun bersama dalam satu kompleks yang disiapkan pemerintah.

Untuk skema ini, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan, baik dari tanah milik pemerintah daerah, pemerintah pusat, badan usaha milik negara, maupun melalui pembelian lahan masyarakat dengan harga yang layak.

“Kalau tidak ada tanah pemerintah, bisa juga membeli tanah milik masyarakat dengan harga yang wajar,” ujarnya.

Tito menegaskan pilihan warga tersebut harus didata secara jelas melalui formulir dan disertai pernyataan agar pemerintah pusat dapat menentukan pola pembangunan hunian tetap.

“Makin cepat data siapa yang mau insitu dan siapa yang memilih kompleks, makin mudah bagi kami untuk mengoordinasikan pembangunan huntap,” katanya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar aktif melakukan pendataan di lapangan dan tidak hanya menunggu bantuan dari pemerintah pusat.

“Kalau datanya tidak ada, apa yang mau dibangun. Masyarakat sudah ribut minta dibuatkan huntap tapi pemerintahan daerahnya tidak jalan,” ujarnya.

Menurut Tito, pembangunan hunian tetap menjadi langkah penting dalam pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana setelah sebelumnya para pengungsi ditempatkan di hunian sementara atau menerima bantuan sewa rumah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6