Sidang Kasus LNG, Eks Dirut Pertamina Sebut Bisnis LNG Untung USD 97,6 Juta

Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati menyatakan bisnis LNG perusahaan menghasilkan keuntungan USD 97,6 juta dalam sidang dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diterbitkan 05 Maret 2026, 16:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyatakan bisnis liquefied natural gas (LNG) perusahaan tersebut menghasilkan keuntungan kumulatif sebesar USD 97,6 juta.

Hal itu disampaikan Nicke saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Dalam persidangan, Nicke menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan di internal Pertamina, termasuk pembentukan Steering Committee (SC) sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis strategis.

“Ini adalah prinsip kehati-hatian. Selama ini semua masalah masuk di rapat direksi dan harus diputuskan dalam waktu singkat. Maka dibentuklah Steering Committee yang terdiri dari direksi terkait, fungsi user, manajemen risiko, keuangan hingga Internal Audit dan Chief Legal,” ujar Nicke di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa SC memberikan rekomendasi terhadap setiap transaksi strategis, termasuk penjualan atau impor LNG kepada sejumlah perusahaan global seperti Vitol, Gunvor, dan Glencore.

Nicke juga menegaskan bahwa selama mekanisme tersebut berjalan, terdakwa Hari Karyuliarto tidak pernah terlibat dalam struktur Steering Committee.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Wa Ode Nur Zainab juga menyinggung laporan keuntungan bisnis LNG Pertamina yang mencapai USD 97,6 juta.

Nicke membenarkan angka tersebut berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa hasil akhir keuntungan atau kerugian belum bisa disimpulkan karena kontrak bisnis LNG masih berlangsung hingga 2040.

“Terkait Corpus Christi ini, bisnisnya belum selesai. Kita tidak bisa menyatakan untung-rugi secara final hari ini karena kontraknya berjalan sampai tahun 2040,” jelas Nicke.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan proyek lain yang bersifat lebih spesifik, seperti proyek Al-Zour yang terkait langsung dengan ketahanan energi.

 

Bisnis LNG Belum Final

 

Nicke juga mengungkapkan bahwa rencana pengalihan bisnis LNG ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai subholding gas sempat tertunda karena adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta proses tersebut ditunda hingga ada kepastian hukum.

Menurut Nicke, kondisi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran manajemen Pertamina terkait potensi kerugian jika kargo LNG tidak dapat dijual.

“KPK menyatakan silakan dijual, karena jika tidak dampaknya (kerugian) akan besar sekali,” ujarnya.

Tidak Ada Teguran Pemegang Saham

Dalam sidang tersebut, Wa Ode Nur Zainab juga menanyakan apakah pernah ada teguran dari pemegang saham atau pemerintah terkait prosedur bisnis LNG tersebut.

Nicke menjawab bahwa selama ia menjabat, tidak pernah ada teguran dari pemegang saham atau kementerian terkait.

Menutup kesaksiannya, Nicke juga menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya tindakan kejahatan yang dilakukan terdakwa.

“Saya tidak tahu,” ujarnya singkat saat ditanya terkait dugaan kesalahan yang dilakukan Hari Karyuliarto.

 

Terdakwa Sebut Kerugian Negara Terlalu Dini

Usai persidangan, Hari Karyuliarto menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dinilai terlalu dini karena kontrak LNG masih berlangsung hingga 2040.

“Kalau memang mau dihitung kontrak itu rugi, harus ditunggu sampai tahun 2040. Apalagi ada UU BUMN terbaru yang menegaskan kerugian BUMN adalah kerugian perusahaan, bukan kerugian negara. Kami heran kenapa saya dipenjara,” kata Hari.

Penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, juga menilai fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur korupsi maupun aliran dana suap.

“Hari ini Bu Nicke memberikan keterangan dengan sangat baik. Tidak ada kejahatan yang disebutkan, tidak ada suap, tidak ada teguran RUPS. Ingat, Pertamina untung. Perkara ini jelas sekali adalah kriminalisasi,” ujar Wa Ode.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6