Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Pengemis dan Pak Ogah secara Humanis Jelang Idulfitri

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Satpol PP melakukan penertiban jelang Idulfitri 2026.

Diterbitkan 04 Maret 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satpol PP diminta tertibkan pengemis, manusia gerobak, dan juru parkir liar jelang Idulfitri.
  • Penertiban humanis, Pemprov DKI sediakan peluang kerja bagi masyarakat rentan.
  • Gubernur batasi jam operasional lapangan padel dan perketat izin pembangunan baru.

Liputan6.com, Jakarta - Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pengemis, manusia gerobak, hingga juru parkir liar atau 'Pak Ogah' di sejumlah ruas jalan ibu kota menjelang Idulfitri 2026.

"Kebetulan hari ini juga dilantik fungsional Satpol PP yang mayoritas, kami akan meminta mereka untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan para pengemis yang ada di Jakarta. Karena itu tidak mencerminkan sebagai kota global, ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sejauh ini telah melakukan sejumlah langkah penertiban. Dia menyebut kondisi di lapangan kini berangsur lebih tertib dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Kami sudah melakukan penertiban termasuk yang disebut dengan manusia gerobak. Dan alhamdulillah sekarang ini praktis di jalanan tidak seperti biasanya," ucap Pramono.

Meski begitu, Pramono menekankan agar Satpol PP menggunakan pendekatan yang humanis dalam proses penertiban. Pasalnya, kata dia Pemprov DKI tetap membuka peluang kerja bagi masyarakat rentan agar memiliki alternatif mata pencaharian.

Ia mencontohkan kebijakan pelonggaran syarat pendidikan bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), termasuk untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang dikenal sebagai pasukan oranye.

"Sebagai pemerintahan, kami tentunya ingin semua orang di Jakarta mempunyai kesempatan untuk bekerja," tandas Pramono.

 

Pramono Ogah Negosiasi Jam Operasional Padel, Tutup Paling Lambat Pukul 20.00 WIB

Sebelumnya, ubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menolak negosiasi dengan pemilik lapangan padel terkait jam operasional. Dia menegaskan, jam operasional lapangan padel hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam," kata Pramono di Balai Kota, Rabu (4/3/2026), dilansir Antara.

Adapun aturan batas jam operasional tersebut berlaku khususnya bagi lapangan padel yang berada di tengah permukiman warga.

Diketahui, beberapa lapangan padel yang ada di permukiman warga memang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain ditetapkan jam operasional, Pramono juga mewajibkan lapangan padel yang ada di pemukiman warga untuk memasang peredam suara.

Namun ke depannya, Pemerintah Jakarta sudah tak mengizinkan lapangan padel dibangun di perumahan agar tak mengganggu keseharian warga setempat.

Bagi lapangan padel yang ada di permukiman warga dan belum memiliki PBG, Pramono menjelaskan, sudah tidak bisa lagi mengurus hal tersebut.

 

Bangun Lapangan Padel Harus Izin Dinas Pemuda dan Olahraga

Pramono juga telah menegaskan bahwa lapangan padel yang tak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran dan pencabutan izin usaha.

Untuk pembangunan lapangan padel yang baru, Pramono menegaskan pemilik harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta.

Pramono menyebutkan, hal ini dilakukan untuk menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta.

Selain itu, Pemerintah Jakarta juga melarang lapangan padel dibangun di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6