Pemkot Jaktim Segel Lapangan Padel di Pulomas, Tak Kantongi Izin Bangunan

Pemkot Jaktim menyegel lapangan padel, Star Padel, di Jalan Pulomas Barat RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Diterbitkan 27 Februari 2026, 11:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemkot Jaktim atau Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur menyegel lapangan padel, Star Padel, di Jalan Pulomas Barat RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis 26 Februari 2026.

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk merah bertuliskan 'Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)'.

Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji mengatakan penyegelan fasilitas olahraga itu dilakukan karena pemilik usaha tidak mengantongi izin bangunan berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," kata Wiwit dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (27/2/2026).

Wiwit menjelaskan, pihaknya sempat menindak izin bangunan lapangan padel tersebut sebelum akhirnya diberikan surat peringatan penyegelan permanen.

"Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel. Kemudian kedua, kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," ucap Wiwit.

Sementara itu, Ketua RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, Nelson, menyampaikan pihak warga sempat melakukan pertemuan dengan pengelola lapangan padel tersebut. Dalam pertemuan itu, dibahas ihwal persyaratan lapangan padel yang tidak terpenuhi.

 

Dikeluhkan Warga Ganggu Kenyamanan

Selain itu, Nelson mengatakan, keberadaan lapangan padel juga dikeluhkan warga karena menggangu kenyamanan warga setempat lantaran aktivitas dari arena padel menimbulkan kebisingan hingga malam hari.

"Sebenarnya warga saya dari 16 warga, 3 warga yang mendukung, yang 13 tidak mendukung. Karena ada kebisingan, banyak mobil konsumennya yang kencang, dan tetangga saya juga ada yang lansia (lanjut usia) jadi terganggu dengan kebisingannya," ucap dia.

Sebelumnya, warga Pulomas memenangkan gugatan terhadap izin pembangunan lapangan padel di lingkungan mereka usai Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan gugatan secara keseluruhan. PTUN menyatakan izin yang diterbitkan pemerintah atas lapangan padel tersebut tidak sah.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Perkara didaftarkan pada 30 Juni 2025 kemudian disidangkan melalui mekanisme acara biasa dengan sidang perdana berlangsung pada 12 Agustus 2025.

 

Eksepsi Ditolak

Dalam data perkara, penggugat tercatat atas nama Nelson Laurens yang menggugat keputusan administrasi yang diterbitkan oleh pihak tergugat, yakni Walikota Administrasi Jakarta Timur cq Pelaksana Tugas Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur.

"Mengadili. Dalam eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi (S Steven Kurniawan)," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri atas Yustan Abithoyib selaku hakim ketua, serta Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar sebagai hakim anggota. Sementara itu, panitera pengganti tercatat atas nama Suprapti, dan jurusita pengganti Bagus Nur Hadiwidjoyo.

Adapun objek sengketa yang dibatalkan meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-371502-24032025-003 tertanggal 24 Maret 2025 atas nama pelaku usaha S. Steven Kurniawan. Majelis hakim juga mewajibkan tergugat mencabut persetujuan bangunan gedung yang telah diterbitkan.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, pemilik S. Steven Kurniawan, yang terletak di Jalan Pulo Mas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta," demikian amar putusan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6