Budi Karya Sumadi Masih Belum Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali meminta penjadwalan ulang.

Diterbitkan 25 Februari 2026, 15:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi DJKA.
  • KPK memanggilnya karena diduga mengetahui pengaturan proyek dan aliran fee di DJKA.
  • Kasus korupsi DJKA berawal dari OTT KPK 2023, melibatkan 21 tersangka dan 2 korporasi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hari ini masih belum memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Dalam perkara suap proyek di DJKA,Penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi BKS (hari ini) dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu, yang membawahi DJKA, mengingat saksi meminta penjadwalan ulang, kami masih tunggu konfirmasinya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurut dia, kehadiran Budi Karya Sumadi memang dinantikan pihaknya. "Karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara," sambungnya.

Budi menuturkan, pemanggilan mantan eks Menhub ini diduga mengetahui kegiatan mengenai proyek DJKA ini.

"Karena DJKA ini kan di bawah Kementerian Perhubungan. Dalam pelaksanaan proyek-proyeknya diduga ada pengaturan, ada pengkondisian pemenang, sehingga ada dugaan aliran fee proyek juga kepada pihak-pihak di DJKA. Itu yang kemudian masih akan terus didalami," kata dia.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu 18 Februari 2026.

Duduk Perkara Kasus DJKA

Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6