Pakar Hukum: Ekspose Tumpukan Uang Korupsi Tunjukkan Negara Hadir

Ekspose hasil perampasan aset korupsi yang dilakukan Kejagung, bahkan beberapa kali dihadiri Presiden Prabowo Subianto, merupakan bentuk komunikasi visual kepada masyarakat.

Diterbitkan 17 Februari 2026, 05:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ekspose uang sitaan korupsi Kejagung didukung publik, menunjukkan kehadiran negara.
  • Kejagung harus hindari "trial by the press" dan utamakan substansi hukum.
  • Penanganan perkara harus bebas politisasi dan tebang pilih demi kepercayaan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengekspose tumpukan uang pengembalian kerugian negara dari sitaan hasil korupsi menunjukkan kehadiran negara dalam pemberantasan korupsi. 

Meski demikian, ia mengingatkan agar Kejagung tetap mengedepankan substansi dalam proses penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Prof. Hanafi menanggapi hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia yang mencatat, langkah Kejagung menampilkan tumpukan uang tunai sitaan perkara korupsi senilai Rp6,6 triliun mendapat dukungan luas dari publik. Sebanyak 70,7 persen responden menyatakan setuju dan sangat setuju terhadap langkah tersebut.

"Ini secara psikologis menunjukkan bahwa negara hadir dalam mengambil hak-hak rakyat yang diambil koruptor. Dan ini cenderung meningkatkan popularitas,” kata dosen senior Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu.

Menurut Hanafi, ekspose hasil perampasan aset korupsi yang dilakukan Kejagung, bahkan beberapa kali dihadiri Presiden Prabowo Subianto, merupakan bentuk komunikasi visual kepada masyarakat.

“Masyarakat kelihatannya awam dengan apa itu korupsi. Kemudian ditampakkan. Ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara bekerja (memberantas korupsi),” ujar Prof. Hanafi. Meski demikian, ia mengakui tidak semua masyarakat awam terhadap isu korupsi.

Kendati digunakan sebagai sarana komunikasi visual, Prof. Hanafi mengingatkan agar ekspose tersebut tidak mengarah pada praktik trial by the press atau penghakiman oleh pers. Ia menekankan, perkara yang diekspose belum tentu telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Apalagi kalau kemudian perkaranya tidak jelas kelanjutan proses hukumnya,” paparnya.

 

Substansi Penanganan Perkara

Menurut Prof. Hanafi, hal utama yang harus ditekankan Kejagung dalam pemberantasan korupsi adalah substansi penanganan perkara. Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang bebas dari politisasi dan tebang pilih.

“Bahwa dalam proses penyelidikannya tidak ada politisasi maupun tebang pilih. Hal yang penting substansinya, sehingga masyarakat trust (percaya) dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui ekspose hasil sitaan korupsi dengan menampilkan barang bukti secara terbuka tetap berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Terkait tingginya kepercayaan publik terhadap Presiden Prabowo, Prof. Hanafi melihat hal itu salah satunya dipengaruhi oleh apresiasi masyarakat terhadap kinerja pemberantasan korupsi. Meski demikian, ia mencatat masih terdapat sejumlah persoalan lain yang menjadi sorotan publik, termasuk berbagai isu yang muncul dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6