Analisis Pakar Hukum di Balik Adies Kadir jadi Hakim Konstitusi hingga Dilaporkan ke MKMK

Polemik pengangkatan Adies Kadir menjadi hakim MK terus bergulir.

Diterbitkan 08 Februari 2026, 19:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna menjelaskan dasar hukum atas polemik penunjukkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjadi hakim mahkamah konstitusi. Pernyataan Henry ini merespons keberatan 21 pakar hukum tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK.

Menurut Henry, permintaan “membatalkan pengangkatan” melalui MKMK kepada Adies Kadir tidak bisa dilakukan secara kompetensi hukum atau error in authority. Dia mengatakan, pengangkatan Adies Kadir sejatinya sudah sesuai UU Mahkamah Konstitusi.

“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” kata Prof Henry dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (8/2/2026).

Menurut Henry, pengangkatan Adies menjadi Hakim MK sudah sesuai prosedur konstitusi. Henry menjelaskan dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, DPR RI memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK. Dia mengingatkan DPR dalam mengajukan calon Hakim MK adalah kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate) dan bukan bersifat pendelegasian. "Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden," jelas Guru Besar Unissula Semarang itu. Dia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau ajeg dan mengikat secara imperatif.

Terkait polemik kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Prof Henry pun menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil. “Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” terang Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta itu.

Ia menekankan prinsip hukum administrasi negara bahwa keputusan tetap sah meskipun terjadi pelanggaran asas, selama undang-undang tidak menetapkan pembatalan secara eksplisit.

Selain itu, kata Henry, Adies Kadir dipilih menjadi Hakim MK tersebut melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari pengusulan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keputusan Presiden, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Keputusan Presiden yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” tegasnya.

Kewenangan MKMK

Prof Henry juga menyatakan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan hakim konstitusi. “MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres. Tugas MKMK semata-mata menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan,” imbuhnya.

Namun demikian, MKMK tetap dapat menjatuhkan sanksi etik berat apabila ditemukan pelanggaran etik, termasuk rekomendasi pemberhentian hakim.

“Preseden atas kasus yang menimpa Ketua MK Anwar Usman menunjukkan bahwa pelanggaran etik bisa berujung pada pemberhentian, meskipun secara formal pengangkatannya sah,” ungkap Prof Henry.

Terkait isu rangkap jabatan, Prof Henry menilai dalil tersebut tidak relevan. UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim MK. “Fakta hukumnya, Prof Adies Kadir telah melepaskan jabatan politiknya sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Dengan demikian, syarat independensi telah dipenuhi dan tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan lagi,” imbuhnya.

Penjelasan Adies Kadir

Politikus Golkar Adies Kadir dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Sebelum dilantik, dia lebih dulu mengikuti fit and proper test di DPR beberapa waktu lalu.

Adies melempar bola ke DPR ketika ditanya fit and proper tes dirinya sebagai hakim MK. Proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK menuai polemik karena prosesnya yang tergolong "kilat".

Politikus Partai Golkar ini diloloskan dalam uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR pada Senin (26/01). Sehari kemudian, Adies Kadir ditetapkan sebagai hakim konstitusi dalam rapat paripurna DPR.

Pengesahan ini berarti menganulir keputusan DPR dalam rapat paripurna Agustus 2025 silam, yang menunjuk mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.

Adies Kadir akan mengisi satu kursi hakim MK, menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas 5 Februari mendatang.

"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja," kata Adies usai dilantik, Kamis (5/2).

"Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," tambahnya.

Adies Kadir Diadukan ke MKMK

Baru sehari menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir sudah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Dia dilaporkan 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS, Yance Arizona saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

CALS memahami MKMK selama ini memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim MK. Namun, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya, yakni juga mengoreksi kekeliruan yang tidak etis dalam proses seleksi hakim.

"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," tutur Yance.

Hal tidak pantas yang dimaksud Yance, antara lain pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul. Keduanya merupakan calon pengganti hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.

Dia menjelaskan Inosentius telah lebih dahulu disetujui sebagai hakim konstitusi oleh Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, Komisi III menganulir hasil seleksi itu dan menggantinya dengan Adies Kadir.

"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR," kata dia, dilansir Antara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6