KPK: Wali Kota Madiun Maidi Minta Uang ke UMKM hingga Hotel Yang Urus Perizinan

KPK mendapatkan temuan bahwa saat Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun diduga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan usaha di wilayahnya.

Diterbitkan 22 Januari 2026, 23:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun dapat mengganggu iklim usaha di Madiun, Jawa Timur.

"Ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya (biayanya) menjadi mahal atau tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah Kota Madiun," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026), seperti dilansir Antara.

Budi menyebut, KPK mendapatkan temuan bahwa saat Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun diduga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan usaha di wilayahnya.

"Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun, (misalnya) para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," katanya.

Ia mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat.

"Ketika UMKM misalnya, ingin ikut dalam kegiatan usaha di Kota Madiun, tetapi begitu masuk ke pintu, itu sudah dipatok tarif melalui fee-fee (imbalan-imbalan) perizinan tersebut," ujarnya.

 

Nikmati Hasil Pemerasan Rp 2,25 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi (MD) menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 2,25 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Dugaan itu terjadi sejak periode 2019–2024 dan berlanjut pada masa jabatan 2025–2030.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, yakni kurun waktu 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

Selain itu, kata Asep, Maidi diduga menerima Rp 200 juta yang merupakan imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar. Sementara itu, pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp 600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.

Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) memberikan uang sebesar Rp 350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun.

“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” katanya di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/1/2026).

Dengan demikian, bila Rp 1,1 miliar ditambah dengan Rp 200 juta, Rp 600 juta, dan Rp 350 juta, maka jumlahnya menjadi Rp 2,25 miliar.

Kena OTT KPK

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dilansir Antara, KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6