ART di Serang Nekat Culik Anak Majikan: Berniat Minta Tebusan Rp 10 Juta

Pelaku berinisial YY ditangkap di Kabupaten Tangerang bersama korban yang masih berusia satu tahun.

Diterbitkan 07 Januari 2026, 16:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • ART YY menculik balita majikan di Serang pada 5 Januari 2026.
  • Pelaku ditangkap di Cikupa, Tangerang, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
  • Motif penculikan adalah hutang dan rencana tebusan Rp 10 juta, serta perampokan perhiasan.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang asisten rumah tangga atau ART berinisial YY (24) di Serang, Banten, menculik anak majikannya yang masih balita pada Senin 5 Januari 2026.

"Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku dan korban berhasil diamankan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, (7/1/2026).

Kejadian bermula pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, saat orang tua korban pulang kerja dan tidak menemukan anak beserta ARTnya di dalam rumah.

Mereka kemudian mengecek rekaman CCTV, karena anaknya yang berusia 1 tahun dibawa pergi menggunakan ojek daring. Kaget melihat video itu, Ahmad Yusuf (30) mengajak istrinya melapor ke Polsek Cikande.

"Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande," ungkap Condro.

Jejak pelaku penculikan terlacak berada di sekitar Cibadak, Tangerang. ART yang merupakan warga Lampung itu kemudian ditangkap pada Selasa, 6 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, YY mengaku terlilit hutang dan harus segera membayarnya. Karena itulah dia menculik anak majikannya dengan niat meminta tebusan sebesar Rp 10 juta untuk melunasinya.

 

Perhiasan Majikan Juga Digasak

"Rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan," jelasnya.

Sementara, perhiasan emas milik istrinya juga turut dirampok oleh YY yang dia jual seharga Rp450 ribu. Uang itu digunakan pelaku untuk bertahan hidup di Kabupaten Tangerang.

"Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Cikande, AKP Tatang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6