RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Koperasi bukanlah konsep baru tetapi koperasi secara konstitusional dan historis dimandatkan pada UUD 1945 tepatnya pasal 33.

Diterbitkan 18 Desember 2025, 15:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemenkop mengumpulkan masukan untuk RUU Perkoperasian baru hingga Januari 2026.
  • Koperasi adalah demokrasi ekonomi konstitusional dan fundamental bagi industrialisasi nasional.
  • Masukan stakeholder penting untuk menyempurnakan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam mencari format terbaik penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk merevisi UU No. 25 tahun 1992, sejumlah stakeholder di bidang koperasi turut memberikan pendapatnya pada 'Simposium II Koperasi Indonesia'.

Dengan tema 'Urun Rembug Masyarakat Koperasi Indonesia untuk Perubahan RUU Perkoperasian' yang digelar di Rasuna Said Jakarta pada Rabu (17/12), Menteri Koperasi Ferry Juliantono menuturkan bahwa saat ini Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah melakukan percepatan inventarisasi masalah dari berbagai pihak.

"Kami mendengarkan masukan dari berbagai pihak seperti kalangan akademisi dari perguruan tinggi serta pegiat koperasi. Di awal Januari 2026, kami akan menyempurnakan masukan-masukan tersebut sebagai draf RUU Koperasi," jelas Ferry Juliantono.

Setelah RUU Koperasi itu selesai, maka akan diajukan sebagai Undang-Undang (UU) baru dan menamainya dengan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional.

 

Demokrasi Ekonoml yang Konstitusional

Sementara itu anggota komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang turut hadir dalam simposium menuturkan bahwa setelah mendengarkan masukan dari berbagai pegiat atau komunitas koperasi, hal pertama yang harus disepakati adalah secara umum koperasi bukanlah konsep baru tetapi koperasi secara konstitusional dan historis dimandatkan pada UUD 1945 tepatnya pasal 33.

"Demokrasi ekonomi ciri utama yang paling pas menurut para pendiri bangsa adalah koperasi. Koperasi bukanlah business as usual tetapi sebuah demokrasi ekonomi yang konstitusional," tandas Rieke.

Rieke juga menambahkan bahwa dulunya koperasi sempat masuk di dalam roadmap pembangunan nasional yang bernama pola pembangunan nasional semesta berencana.

Atas dasar itu, lanjut Rieke, kita harus menyamakan persepsi bahwa pembangunan desa yang demokratis, haruslah membangun koperasi di setiap desa. Membangun koperasi bukanlah membangun bisnis biasa tetapi sebuah bisnis yang memiliki cita-cita untuk memperbaiki kehidupan rakyat demi mencapai kesejahteraan.

"Empat bisnis utama koperasi meliputi produksi, distribusi, industri dan perkreditan. Dari sini koperasi dapat menjadi basis sekaligus ujung tombak industrialisasi nasional sehingga menjadi fundamental ekonomi bangsa," tandas Rieke.

Saat disinggung kapan RUU Koperasi rampung, Rieke menegaskan bahwa ada RUU lain yang bisa lebih singkat diselesaikan. Rieke menambahkan RUU Koperasi bisa selesai tepat waktu dan hal itu tergantung pada komitmen bersama dimana masyarakat dan seluruh stakeholder perkoperasian memberikan dukungan.

Sementara itu Ketua Forkom KBI Irsyad Muchtar menuturkan diundangnya para stakeholder koperasi pada 'Simposium II Koperasi Indonesia' seperti Deputi Bidang Kelembagaan Digitalisasi Koperasi Hendra Saragih, Ketua Forkopi Andy Arslan Djunaidi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara serta para pihak lainnya adalah untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

"Masukan dari stakeholder koperasi sangatlah penting untuk menyempurnakan isi dari Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional," tutup Irsyad.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6