Polisi Isyaratkan Bidik Tersangka Lain di Kasus Penipuan WO Ayu Puspita

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Diterbitkan 13 Desember 2025, 16:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya tetapkan Ayu Puspita dan Dimas Haryo sebagai tersangka penipuan WO.
  • Penyidikan terus dikembangkan, kemungkinan ada tersangka lain dan aset dilarikan.
  • Total kerugian korban penipuan WO mencapai sekitar Rp 11,5 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka kasus penipuan wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Meski begitu, perlara ini masih terus dikembangkan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Apabila ditemukan ada tersangka lain dalam proses penyidikan, kami akan melakukan penyidikan terhadap tersangka tersebut. Ataupun ada dugaan aset-aset lain yang dilarikan ke tempat lain. Kami terus akan kembangkan penyidikan ini sampai dengan tuntas dan utuh," kata Iman saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).

Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Dua nama yang sudah ditetapkan yakni Ayu Puspita Dewi selaku pemilik WO dan Dimas Haryo Puspo sebagai pegawai. Keduanya telah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ini tentunya kami sebagai penyidik akan berpatokan pada fakta hukum yang kami peroleh dalam penyidikan. Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka. Saudari APD dan saudara DHP. Jadi kami ulangi, dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP," ujar dia.

Iman menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Jika dalam proses lanjutan ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik sebagai pelaku maupun penerima aliran dana, penyidik akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

"Namun demikian apabila di kemudian hari kami menemukan fakta hukum lain yang mengarah pada orang dengan perbuatannya memenuhi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan sekalian atas penetapan tersangka dari pelaku yang lain," ucap dia.

 

Kerugian Dialami Korban Capai Rp 11,5 Miliar

 

Di sisi lain, hasil penghitungan sementara, kerugian akibat perbuatan kedua tersangka itu mencapai Milyaran.

Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp11,5 miliar atau lebih Rp11.588.117.160. Angka tersebut dihimpun dari laporan dan pengaduan korban yang masuk ke Polda Metro Jaya.

"Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan 11,5 miliar. 11,5 miliar ya, Rp 11.588.117.160," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6