Aturan Baru Kapolri Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Dinilai Menentang Konstitusi

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengkritik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini membuka peluang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk pada 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara.

Diterbitkan 12 Desember 2025, 23:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengkritik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini membuka peluang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk pada 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara.

Feri mengatakan, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menentang dua hal. Pertama, menentang konstitusi.

Menurut Feri, putusan MK sebelumnya sudah cukup jelas bahwa anggota polri yang masih aktif tidak diperkenankan untuk menempati posisi jabatan sipil. Hal ini berlaku baik secara struktural maupun non struktural.

“Menentang konstitusi karena putusan MK sudah menyatakan bahwa tidak diperkenankan anggota polisi aktif untuk berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil, baik terhadap jabatan struktural maupun non struktural,” ucap Feri, Jumat (12/12/2025).

Selain itu, Feri juga mengungkapkan peraturan ini bertolak belakang dengan misi presiden untuk melakukan reformasi Polri. Sebelumnya, Prabowo diketahui telah membentuk dan melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 7 November 2025.

Feri menilai peraturan ini bukan saja melawan rencana presiden, tetapi juga menentang sejumlah pihak yang terlibat dalam tim Percepatan Reformasi Polri. Lembaga yang dicanangkan oleh Presiden RI ini jadi terkesan sia-sia karena peraturan yang memperluas kekuasaan polri tersebut.

“Kedua itu menentang rencana presiden untuk melakukan reformasi kepolisian yang sedang digagas oleh beberapa figur,” tutur Feri.

Rusak Citra Polri

Feri menuturkan, penetapan Perpol ini dilakukan dalam waktu yang begitu singkat dan terburu-buru. Sebab, belum ada satu bulan putusan MK yang melarang anggota polri untuk rangkap jabatan di luar struktur kepolisian, Kapolri sudah menandatangani peraturan yang berlawanan dengan putusan tersebut.

Dia menyebut penetapan peraturan yang terburu-buru ini memberikan kesan yang negatif terhadap institusi Polri. Menurutnya, adanya peraturan ini seolah untuk merencanakan agar anggota Polri tetap aman dan leluasa menduduki jabatan sipil.

“Jadi bagi saya agak terburu-buru, kesan yang ingin ditimbulkan adalah peraturan ini untuk merencanakan proses anggota Polri untuk tetap berada di ruang jabatan sipil,” cetusnya.

Feri menambahkan, keputusan ini semestinya dapat dipikirkan dengan matang. Sayangnya, hal ini tidak dilakukan oleh Kepolisian RI. Feri menjelaskan, polri seharusnya dapat melihat dan memperhatikan kembali putusan MK sebelum mengesahkan aturan tersebut.

Tak hanya itu, Feri juga menerangkan, keputusan ini jelas bertentangan dengan landasan negara Indonesia, yakni UUD 1945. Dasar negara ini menekankan sistem negara indonesia yang konstitusional bukan absolut.

“Padahal harusnya dipikirkan kembali bagaimana tata kelola yang sesuai dengan putusan MK dan UUD 1945,” jelas Feri.

Aturan Baru Kapolri Tabrak UU Polri

Mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie turut mengungkapkan pendapatnya soal penandatanganan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Dia mengungkapkan ketidaksetujuannya atas peraturan yang baru saja ditetapkan tersebut dan secara gamblang menyindir institusi polri.

“Hebat nian kekuasaan kapolri,” kata Alvin, dikutip Liputan6.com dari akun X Alvin Lie, @alvinlie21.

Lebih lanjut, Alvin Lie juga menyinggung Prabowo yang terlihat diam saja ketika peraturan ini disahkan. Hingga kini, Prabowo memang belum memberikan tanggapan atau mengambil tindakan soal perpol terbaru ini.

“Presiden pun tak berkutik hadapi dia,” katanya.

Tak hanya itu, Alvin juga mengatakan peraturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam pasal 28 ayat 3, ditegaskan bahwa anggota polri baru bisa menduduki jabatan sipil usai mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Jabatan di luar kepolisian yang dimaksud dalam pasal ini berarti jabatan yang diemban oleh anggota polri aktif tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Kapolri Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk pada 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara.

Peraturan ini berlaku sejak 10 Desember 2025, beberapa minggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan ini, MK menegaskan anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun jika pihak yang bersangkutan tersebut ingin menduduki jabatan sipil.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, anggota polri dapat dengan mudah menduduki jabatan sipil tanpa melepas kekuasaanya dalam struktur polri. Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Liputan6.com, dijelaskan dalam pasal 1 definisi eksplisit perihal pelaksanaan tugas di luar struktur.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi dokumen yang diterima tersebut.

Kemudian, pada pasal berikutnya juga dijelaskan bahwa penugasan dapat dilakukan pada jabatan di dalam maupun luar negeri. Terkhusus penempatan di dalam negeri mencakup sejumlah lembaga, seperti kementerian, lembaga negara, badan, komisi, organisasi internasional yang berkedudukan di Indonesia, serta kantor perwakilan asing.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6