Alasan Polri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Kementerian dan Lembaga

Polri menjelaskan terkait aturan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diterbitkan 12 Desember 2025, 13:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta-Polri menjelaskan terkait aturan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, menteri atau pun kepala badan di Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permohonan jabatan managerial atau pun non managerial bagi polisi aktif, namun tetap harus mendapatkan persetujuan dari Kapolri.

“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” tutur Trunoyudo saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (12/12/2025).

“Proses pengalihan jabatan anggota Polri di Kementerian/Lembaga berdasarkan permintaan PPK,” sambungnya.

Kemudian, kata Trunoyudo, Kapolri juga memperhatikan situasi rangkap jabatan yang turut menjadi polemik di masyarakat. Untuk itu, akan ada mutasi yang diatur sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri.

“Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya, yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan pada Kementerian/Lembaga,” jelas dia.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan posisi anggota Polri dari jabatan managerial atau pun non managerial pada organisasi dan tata kerja Polri ke instansi pusat tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025,” ungkapnya.

 

Berbagai Regulasi Alih Jabatan

Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yakni Pasal 19 ayat 2b yaitu jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri. Selanjutnya, terdapat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Pasal 147 yaitu jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi, dan dipertegas pada Pasal 148 mengatur Polri dapat menduduki jabatan ASN tertentu,” ujar Trunoyudo.

Adapun nama jabatan dalam aturan tersebut, kompetensi jabatan, hingga persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ini ditetapkan oleh PPK seperti menteri dan kepala badan, dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149.

“Pada Pasal 150 dijelaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS. Mendasari ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 153 diatur bahwa PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu pada instansi pusat mengajukan kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN,” terangnya.

Sementara, untuk mekanisme selanjutnya mempedomani regulasi pada Pasal 154 ayat 1, Pasal 154 ayat 2, Pasal 157, dan Pasal 106 ayat 1.

“Polri juga mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi dan tata kerja Polri yang dialihkan pada jabatan organisasi dan tata kerja Kementerian/Lembaga sesuai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri,” Trunoyudo menandaskan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif nantinya dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

Aturan ini diundangkan pada 10 Desember 2025. Dalam dokumen yang dilihat Liputan6.com, Jumat (12/12/2025), Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.

“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.

 

17 Kementerian/Lembaga

Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri dan jabatan di luar negeri. Pasal 3 melanjutkan, bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.

Disusul Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional.

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelaksanaan tugas anggota Polri ini dilaksanakan pada jabatan manajerial dan non manajerial.

“Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” sambung isi dokumen.

Adapun Pasal 10 menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan tugas anggota Polri di dalam negeri pada kementerian/lembaga/badan/komisi. Seperti ketika Kapolri telah menerima permohonan dari pimpinan kementerian/lembaga/badan/komisi, maka akan meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM Kapolri) untuk menyiapkan anggota Polri yang memenuhi persyaratan.

 

Harus Persetujuan Kapolri

AsSDM Kapolri kemudian menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier. Setelahnya, Kapolri atau AsSDM Kapolri mengajukan anggota Polri hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada kementerian/lembaga/badan/komisi.

“Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menetapkan keputusan, surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri, dan surat penghadapan kepada kementerian/lembaga/badan/komisi setelah kementerian/lembaga/badan/komisi menyetujui Anggota Polri yang melaksanakan tugas; dan Kapolri menetapkan keputusan dan surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri setelah ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk pengangkatan dalam jabatan eselon I,” tulis isi dokumen.

Sebelum penutup, Pasal 20 menjelaskan bahwa setelah Peraturan Kepolisian ini berlaku maka Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 283); dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1296), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6