Wali Kota Bandung Tanggapi Penetapan Erwin sebagai Tersangka: Sedih Pisan, Teman Seperjuangan

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan rasa sedih atas penetapan wakilnya, Erwin, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Diterbitkan 11 Desember 2025, 16:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan tersangka penyalahgunaan kekuasaan.
  • Erwin diduga kendalikan proyek dan berkolaborasi dengan anggota DPRD.
  • Wali Kota Farhan sedih, namun pelayanan Pemkot Bandung tetap normal.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku sedih lantaran wakilnya Erwin, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

"Sedih pisan lah. Bagaimana juga teman seperjuangan. Tapi bagaimanapun juga, saya tetap harus menjaga sebuah janji dari visi kota Bandung yaitu amanah," kata dia di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).

Meski mengaku sebagai teman seperjuangan, Farhan mengaku masih melihat aturannya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Erwin.

"Masih melihat peraturan apakah kita boleh menyediakan pendamping hukum. Tetapi pada dasarnya setiap warga negara berhak untuk menentukan pendamping hukumnya masing-masing," ungkap dia.

Farhan tak mau berspekulasi soal posisi Erwin. Semuanya masih menunggu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

"Kejaksaan sekarang akan menyampaikan pemberitahuan sekaligus izin kepada Kementerian Dalam Negeri. Nanti Kemendagri akan menentukan statusnya," jelas dia.

Di sisi lain, Farhan menegaskan, atas peristiwa ini pelayanan dan pemerintahan di lingkungan Pemkot Bandung berjalan dengan normal.

"Ini menjadi pekerjaan yang sangat berat untuk inspektorat untuk membuktikan bahwa semua ini adalah sebagai sebuah bentuk peringatan," kata dia.

"Kami menjadikannya sebagai sebuah momen untuk betul-betul introspeksi dan juga bersih-bersih," sambungnya.

Akal-akalan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Kendalikan Proyek

Praktik penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan daerah kembali terbongkar. Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka. Erwin diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk mengendalikan dan mendapatkan sejumlah proyek di Pemkot Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan Erwin sebagai tersangka setelah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti.

"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat," kata Irfan di Bandung, Rabu (10/12/2025).

Dalam melakukan korupsi, Erwin diduga bekerja sama dengan anggota DPRD Aktif, Awangga alias Awang yang sudah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Irfan menuturkan keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya, dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.Kemudian paket pekerjaan tersebut dilaksanakan namun menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

"Adapun yang bersangkutan. Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," beber Irfan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang dianggap kuat.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan.

Dua Tersangka Belum Ditahan

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Kasus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka Erwin dan Awang.

Menurutnya, ada beberapa prosedur yang harus ditempuh melalui Kementerian Dalam Negeri karena berkaitan dengan unsur pemerintahan.

"Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelas Ridha.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6