Menteri LH Duga Gelondongan Kayu di Banjir Sumatra Sisa Pembukaan Lahan Sawit

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyebut ada indikasi kayu gelondongan yang terseret banjir Sumatra berasal dari pembukaan lahan hutan untuk kebun sawit.

Diterbitkan 03 Desember 2025, 18:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Banjir Sumatera diindikasikan dari pembukaan lahan sawit yang menyisakan kayu.
  • Kayu gelondongan memperparah dampak banjir, menyebabkan kerusakan berlipat ganda.
  • KLHK akan selidiki, berikan sanksi administrasi hingga pidana, termasuk Pemda.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, menyebut ada indikasi kayu gelondongan yang terseret banjir Sumatra berasal dari pembukaan lahan hutan untuk kebun sawit. Menurut Hanif, aktivitas pembukaan kebun sawit memang menyisakan potongan kayu yang tidak dibakar.

"Ada indikasi pembukaan-pembukaan kebun sawit yang menyisakan log-log karena memang kan zero burning sehingga kayu itu tidak dibakar, tapi dipinggirkan," kata Hanif di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Hanif mengatakan, banjir bandang ditambah dengan banyaknya kayu membuat kerusakan menjadi berlipat ganda. 

"Ternyata banjirnya yang cukup besar mendorong itu menjadi bencana berlipat-lipat. Ini juga kami akan cek, jadi semua potensi akan kami cek," ucap Hanif.

Dia meminta DPR mendukung upaya kementeriannya untuk menegakkan aturan bagi pelaku pengrusakan hujan penyebab banjir.

“Kami mohon dukungan kepada semua, kita untuk dengan teguh menegakkan aturan lingkungan hidup pada posisi bencana ini," pungkasnya.

 

Selidiki Kerusakan Lingkungan

Sebelumnya, Hanif memastikan akan menyelidiki adanya kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir di Sumatra. Hanif menyebut sanksi akan diberikan kepada siapa saja pihak terkait, termasuk kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Kita ada 3 hal. Jadi multidose, jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah. Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bila mana berdasarkan kajian scientific, dia kebijakannya memperburuk kondisi landscape," kata Hanif di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Selain itu, kata dia, pendekatan pidana juga bisa diterpakan sebab bencana ini sudah memakan banyak korban jiwa.

"Kemudian yang terakhir, karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6