Atasi Kebocoran Pajak, Pakar Hukum: Perkuat Peran Kejagung dan Lembaga yang Sudah Ada

Penegasan Hanafi mengenai optimalisasi Kejagung sejalan dengan langkah konkret yang tengah dilakukan lembaga tersebut, yang kini menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengurangan nilai pajak perusahaan swasta.

Diterbitkan 02 Desember 2025, 07:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Optimalisasi lembaga penegak hukum yang ada adalah cara efektif atasi kebocoran pajak.
  • Pembentukan lembaga ad hoc tidak dijamin lebih efektif dibanding mengoptimalkan yang sudah ada.
  • Kejagung aktif menyidik korupsi pajak, terutama jika ada suap dan manipulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Hanafi Amrani menilai langkah paling efektif dalam mengatasi kebocoran pajak adalah dengan mengoptimalkan peran lembaga penegak hukum yang sudah ada, terutama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang saat ini aktif menangani kasus perpajakan.

Dia menegaskan bahwa pembentukan lembaga ad hoc atau tim khusus belum tentu lebih efektif, karena tidak ada jaminan lembaga baru dapat bekerja lebih baik dibanding struktur yang selama ini berjalan.

"Pemerintah semestinya mengoptimalkan lembaga yang ada. Ditjen Pajak dioptimalkan, Kejagung dioptimalkan, BPK dan BPKP juga ikut mengawasi. Kecurangan dan kongkalikong dengan petugas pajak harus disikat,” ujar Prof Hanafi, Selasa (29/2025).

Penegasan Hanafi mengenai optimalisasi Kejagung sejalan dengan langkah konkret yang tengah dilakukan lembaga tersebut, yang kini menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengurangan nilai pajak perusahaan swasta.

Dalam kasus ini, diduga terdapat keterlibatan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

 

Masuk Ranah Pidana Umum

Hanafi menjelaskan bahwa meskipun pelanggaran perpajakan pada dasarnya termasuk ranah pidana administratif, sejumlah tindakan dapat masuk ke ranah pidana umum atau tindak pidana korupsi, terutama jika melibatkan manipulasi, pemalsuan, penipuan, atau praktik suap.

"Jika ada suap atau gratifikasi dan melibatkan penyelenggara negara, tentu dapat dijerat dengan UU Korupsi. Itu sebabnya Kejagung menggunakan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” jelasnya.

Menurut Prof Hanafi, masifnya kasus pidana pajak tidak lepas dari regulasi yang rumit dan penegakan aturan yang belum maksimal.

Kerumitan proses penghitungan pajak sering mendorong perusahaan menggandeng oknum aparat pajak untuk mengatur nilai kewajibannya. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya pengurangan pajak ilegal hingga kolusi yang merugikan negara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6