Wamendagri: Kerukunan Umat Beragama Amanah yang Harus Diperjuangkan

Kerukunan umat beragama yang sudah tercipta di Indonesia bukanlah warisan yang tinggal dinikmati.

Diterbitkan 29 November 2025, 17:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Dr Akhmad Wiyagus, mengatakan, kerukunan umat beragama yang sudah tercipta di Indonesia bukanlah warisan yang tinggal dinikmati. Kerukunan umat beragama merupakan amanah yang harus diperjuangkan, disemai secara terus menerus di tengah dinamikan zaman.

"Hari ini kita hadir dalam forum yang sangat strategis, tidak hanya sebagai bentuk silaturahmi, tetapi juga sebagai ruang reflektif dan konsolidatif. Sebab kita sadar, kerukunan umat beragama bukanlah warisan yang tinggal dinikmati, melainkan amanah yang harus diperjuangkan," kata Wiyagus dalam sambutannya pada acara "Harmoni Award 2025 Kementrian Agama" di Jakarta, Jumat ,(28/11).

Menghadapi tantangan kerukunan di era global dan regional, kata Wiyagus, kerukunan umat beragama tidak berdiri dalam ruang lokal semata. Dalam dunia yang semakin terkoneksi, tantangannya bersifat global dan regional.Tantangan global, kata dia, yaitu arus informasi digital memudahkan masuknya paham intoleran, radikalisme dan ujaran kebencian. Kemudian konflik agama dan identitas di kawasan Timur Tengah atau negara lain seringkali memberi resonansi emosional di Indonesia. Narasi ujaran kebencian, hoaks, sentimen atas dasar keagamaan dan keyakinan di platform media sosial tidak bisa dikendalikan.

"Tantangan regional kawasan Asia Tenggara juga menghadapi problem diskriminasi etnis-agama, isu pengungsi lintas negara (Myanmar) akibat konfilk di negara mereka. Tak hanya itu, konflik batas negara klaim atas situs ibadah menimbulkan konfrontasi Thailand dan Kamboja," tutur dia.

Harmoni Award Hadir untuk Menjaga Kerukunan dan Ketahanan Bangsa

Sedangkan tantangan domestik, Wiyagus menyebutkan, antara lain pendirian rumah ibadah yang sering memicu ketegangan. Kesenjangan sosial-ekonomi antar kelompok keagamaan melahirkan rasa ketidakadilan. Politik identitas dalam kontestasi elektoral memecah belah masyarakat. Disinformasi dan provokasi di media sosial terkait pendirian rumah ibadah, sentimen keagamaan/praktik aliran keagamaan eksklusif.

Dalam konteks tantangan tersebut, kata Wiyagus, Harmoni Award menjadi semakin relevan. Ia hadir sebagai penegasan bahwa kerukunan adalah bagian dari ketahanan bangsa di tengah pusaran modernitas dan dinamika keagamaan yang terus berkembang. Sehingga perlu perhatian dan kesigapan semua pihak untuk semakin memperkuat konektivitas, kebersamaan dan dialog.

Dalam hal ini, sambung Wiyagus, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mengelola kerukunan umat beragama karena bersentuhan langsung dengan realitas masyarakat. Peran penting pemda meliputi menyusun regulasi peraturan daerah yang menjamin kesetaraan semua umat beragama. Memfasilitasi perizinan rumah ibadah secara adil sesuai amanat PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, sehingga tidak terjadi diskriminasi. Menjadi mediator konflik sosial dengan mengerahkan perangkat daerah dan bekerja sama dengan tokoh agama serta tokoh masyarakat. Mengalokasikan anggaran bagi program kerukunan, dialog lintas iman dan pendidikan toleransi. Mengintegrasikan kerukunan dengan pembangunan daerah, menjadikannya indikator keberhasilan pembangunan sosial beragama.

Dalam menwujudkan hal tersebut, kata Wiyagus, pemda harus harus terus meningkatkan sinergitasnya dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah. FKUB, kata dia, memiliki peran dalam menjaga dialog dan rekonsiliasi.

FKUB adalah mitra strategis Pemda dan Kementerian Agama. FKUB berperan penting dalam membangun dialog lintas iman secara berkesinambungan untuk memperkuat rasa saling pengertian. Memberikan rekomendasi rumah ibadah dengan prinsip transparan, partisipatif, dan adil. Menyelesaikan konflik melalui musyawarah berbasis kearifan lokal. Mengedukasi masyarakat tentang kerukunan, menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah, menyampaikan aspirasi serta menjadi mediator dalam isu sensitif keagamaan.

"FKUB merupakan Rumah Bersama yang menjaga agar perbedaan tidak berkembang menjadi pertentangan, melainkan dikelola dalam bingkai dialog," tutur dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6