Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, mengungkapkan keinginan pertamanya setelah setelah bebas dari Rutan Kelas I Cabang KPK, Jumat (28/11/2025).
"Kami mau ketemu keluarga," kata Ira kepada wartawan.
Dia berharap penegakan hukum di Indonesia dapat memberi perlindungan lebih kuat kepada para profesional yang bekerja untuk kepentingan negara.
Advertisement
"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik," ucapnya.
Ira Puspadewi terjerat dugaan korupsi langkah bisnis akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira divonis 4,5 tahun penjara. Namun, dia akhirnya bisa menghirup udara kebebasan setelah mendapatkan mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Ira mengungkapkan rasa syukur mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo.
"Kami menghaturkan terimakasih dan apresasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan mengunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami," ujar dia.
Ungkapan terimakasih juga ditujukan kepada semua pihak. Termasuk DPR dan Mahkamah Agung.
"Tidak kalah pentingnya kami ucapkan terimakasih ke tim penasihat hukum, dan para petugas KPK yang melaksanakna tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami di tahan ini," ucap dia
Ira juga menyinggung peran media dan dukungan masyarakat yang menurutnya memiliki andil besar dalam perjalanan kasus tersebut.
"Rekan-rekan media yang sangat membantu dalam menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dari lubuk hati yang paling dalam kami mengucapkan terima kasih atas peran teman-teman media," ucap dia.
Pemulihan Nama Baik
Lebih lanjut, Ira menyerahkan soal pemulihan nama baik, kerugian, maupun kelanjutan proses hukum kepada tim kuasa hukum.
"Eh, ini kita menunggu proses hukum berikutnya dan semua juga akan dilaksanakan secara lebih detail oleh tim kuasa hukum," ucap dia.
Advertisement
Rehabilitasi Bukan Intervensi Hukum
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menyatakan pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan korupsi ASDP tidak dapat dipandang sebagai bentuk intervensi hukum.
Pernyataan itu disampaikan Otto, seusai dipanggil Presiden ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, menanggapi kritik Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menilai langkah itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
"Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas," katanya. Dilansir Antara, Jumat (28/11/2025)
Otto menjelaskan Presiden bertindak berdasarkan hak prerogatif yang secara jelas dijamin konstitusi. Khususnya Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur kewenangan presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Menurutnya, kewenangan tersebut memungkinkan Presiden memberikan rehabilitasi dengan pertimbangan tertentu yang tidak selalu harus diungkap ke publik.
"Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan, memberikan rehabilitasi. Pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu,” jelasnya.
Dalam diskusi dengan Presiden, Otto melihat adanya komitmen kuat Presiden Prabowo untuk menjaga rasa keadilan masyarakat. Dia menilai, keputusan rehabilitasi bukanlah upaya melemahkan proses hukum, melainkan bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional Presiden.
Otto juga membedakan antara rehabilitasi yuridis, yang dilakukan pengadilan untuk memulihkan nama baik seseorang yang dinyatakan tidak bersalah, dengan rehabilitasi konstitusional yang menjadi hak seorang Presiden.
“Jadi, saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru Presiden melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara,” katanya.
Kasus Ira Puspadewi
Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang dinilai merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara, sementara dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara.
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Ketua majelis hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa tidak ada unsur korupsi dalam perkara ini dan menilai kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ranah business judgement rule.
Dalam situasi perbedaan pandangan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya berdasarkan konstitusi untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiga pejabat ASDP. Hari ini, Jumat (28/11/2025), ketiganya dibebaskan dari rutan KPK setelah Presiden Prabowo menerbitkan keppres rehabilitasi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5567468/original/050020200_1777282004-cek_fakta_alsintan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4536545/original/069114500_1691974925-cek_fakta_satir_ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299087/original/053914000_1784192454-cek_fakta_-_Sherly_Tjoanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4691763/original/031604000_1702982141-Serangan_macan_tutul_melukai_tiga_orang_di_Guwahati-AP__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5427167/original/073940100_1764330035-Ira_Puspadewi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298224/original/042744300_1784155877-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4887995/original/062540200_1720596126-AP24190447290414.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264050/original/062227400_1782063258-063_2282639788.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298238/original/090944000_1784161387-messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4893064/original/098068400_1721122752-FotoJet.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297435/original/065011900_1784091222-000_C27U8NQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298223/original/011449900_1784155410-063_2286282854.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288267/original/024620600_1783308427-eng10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5936533/original/005039500_1778833892-063_2276293040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298567/original/084606300_1784174337-000_C2B89X9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298444/original/012761000_1784171006-Argentina_s_Leandro_Paredes__5__falls_as_he_battles_for_the_ball_with_England_s_Jude_Bellingham.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5508874/original/089230100_1771634785-Menhut_Raja_Juli_Perhutanan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299272/original/083043300_1784207083-bud1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299275/original/086000700_1784207084-bud4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569573/original/014855300_1777446203-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298971/original/029983100_1784189118-WhatsApp-Image-2026-07-16-at-13.54.26.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295448/original/032685600_1783929680-WhatsApp_Image_2026-07-13_at_14.46.57.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298615/original/094870400_1784177131-KPK_geledah_rumah_Bupati_Sukoharjo_Etik_Suryani.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298491/original/017180900_1784173270-IMG_20260716_095946_507.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293663/original/095475600_1783742018-bup6.jpg)