KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Hingga Sore Ini

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah itu tidak dapat mengambil langkah lanjutan tanpa Keppres tersebut.

Diterbitkan 27 November 2025, 18:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menanti salinan Keppres rehabilitasi tiga terdakwa kasus korupsi PT ASDP.
  • KPK tegaskan proses hukum kasus Ira Puspadewi sah dan telah diuji secara hukum.
  • Presiden Prabowo berikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kamis (27/11/2025) sore ini, masih menanti salinan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud diantaranya Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

Dia mengatakan, KPK tidak dapat mengambil langkah lanjutan tanpa Keppres tersebut.

 

"Posisi KPK menunggu surat itu sebagai dasar tindak lanjut rehabilitasi," ungkap Budi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan, penyelidikan, hingga penuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, telah melewati seluruh tahapan uji hukum yang tersedia dan dinyatakan sah, baik secara formil maupun materiil.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penanganan perkara korupsi PT ASDP telah diuji melalui praperadilan dan persidangan, sehingga tidak ada alasan untuk menilai proses tersebut cacat hukum. Ia menegaskan, baik secara prosedur maupun substansi, langkah KPK telah sesuai aturan.

 

 

KPK Sebut Kasus Korupsinya Ira Puspadewi Sah

“Secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan para peradilan. Dan kami juga sudah melewati itu, artinya secara formil apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 25 November 2025 malam.

Hal ini disampaikan oleh Asep untuk mengakhiri banyaknya spekulasi soal dugaan kesalahan prosedural yang dijadikan dasar rehabilitasi tiga direksi ASDP. Ia memastikan lembaga antirasuah tetap berpegang pada putusan hukum yang telah selesai dan berkekuatan tetap.

Ia juga menyoroti perihal aspek pembuktian di persidangan. Menurutnya, kasus telah diuji secara menyeluruh mulai dari unsur pasal dan konstruksi perkara.

“Secara material juga sudah dipertanggungjawabkan di persidangan, pemenuhan unsur-unsur pasal juga sudah diuji di persidangan dan sudah diputuskan,” katanya.

Rehabilitasi

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

Pada 26 November 2025, pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo memperkirakan kliennya baru bisa bebas pada Kamis, 27 November 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6