Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Komisi III DPR: BUMN Butuh Keberanian Ambil Keputusan

Falah menilai pembatalan kasus ini menjadi sinyal positif bagi para profesional dalam mengambil keputusan strategis tanpa rasa takut kriminalisasi.

Diterbitkan 26 November 2025, 17:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden Prabowo merehabilitasi mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua pihak lain.
  • Tindakan Ira Puspadewi dinilai corporate action demi peningkatan kinerja BUMN.
  • Rehabilitasi ini beri sinyal positif bagi direksi BUMN ambil keputusan strategis.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyambut positif keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga pihak yang tersangkut perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk mantan Direktur Utama Ira Puspadewi.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak menjadi penghalang bagi pelaksanaan strategi bisnis di lingkungan BUMN.

“Yang dilakukan mantan Dirut ASDP itu adalah corporate action demi peningkatan signifikan kinerja BUMN,” ujar Gus Falah, Rabu (26/11/2025).

Gus Falah menambahkan, dalam proses persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan finansial secara pribadi.

Karena itu, ia menilai pembatalan kasus ini menjadi sinyal positif bagi para profesional dalam mengambil keputusan strategis tanpa rasa takut kriminalisasi.

Rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis demi kemajuan perusahaan,” tegasnya.

 

Dianggap Ada Unsur Melawan Hukum, Kurangnya Prinsip Kehati-hatian

Keputusan rehabilitasi tersebut sebelumnya diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Perkara ini bermula dari kebijakan Direksi PT ASDP periode 2019–2022 terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Proses tersebut kemudian dipersoalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai terdapat unsur melawan hukum serta kurangnya prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan korporasi.

Meski dalam persidangan dinyatakan bahwa Ira tidak menerima keuntungan pribadi, pengadilan tetap menjatuhkan putusan bersalah sebelum akhirnya Presiden menetapkan rehabilitasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6