5 Orang yang Diberi Rehabilitasi oleh Prabowo, Mulai Guru hingga Eks Dirut ASDP

Presiden Prabowo mengeluarkan surat rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Diterbitkan 26 November 2025, 16:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo mengeluarkan surat rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Ira Puspadewi divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi.

Ira juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Surat rehabilitasi diteken Prabowo pada Selasa 25 November 2025.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa 25 November 2025.

Kemudian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Prabowo ini melalui proses yang cermat. Proses ini diawali dari aspirasi yang diterima oleh DPR yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian oleh Kementerian Hukum.

Rupanya, ini sudah kali kedua Prabowo memberikan rehabilitasi. Sebelumnya Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.

Prabowo memutuskan memulihkan nama baik dua guru tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak. Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Prabowo mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Berikut mereka yang diberi rehabilitasi oleh Prabowo dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

Dua Guru di Luwu Utara

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Prabowo memutuskan memulihkan nama baik dua guru tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.

Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Prabowo mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

"Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025.

Dia menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah itu, DPR RI memfasilitasi pertemuan dua guru tersebut dengan Prabowo.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian," tutur Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Prabowo tersebut merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir. Menurut dia, pemerintah mendengarkan permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

"Kemudian beliau (Presiden) mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara," ucap Prasetyo.

Dia menegaskan bahwa keputusan Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.

Prasetyo menekankan pemerintah selalu mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi.

"Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik," tutur dia.

Prasetyo pun berharap keputusan Prabowo memulihkan nama baik dua guru tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Khususnya, dunia pendidikan di Indonesia.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia," pungkas Prasetyo.

 

Tiga Eks Direktur ASDP

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi beserta dua mantan jajaran direksi lainnya.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 25 November 2025.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden ini melalui proses yang cermat. Proses ini diawali dari aspirasi yang diterima oleh DPR RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian oleh Kementerian Hukum.

"Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh beliau (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco), jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi. Selain DPR juga, kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi," ujar Prasetyo, dikutip dari laman resmi Setneg www.setneg.go.id.

Menurut dia, aspirasi tersebut selanjutnya dilakukan pengkajian dan telaah dari berbagai sisi, termasuk melibatkan pakar-pakar hukum.

"Atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas," ucap Prasetyo.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan keputusan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga nama mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi periode 2019-2022, yaitu mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Hari Muhammad Adhi Caksono.

Prabowo telah membubuhkan tanda tangan persetujuan atas keputusan rehabilitasi pada sore hari yang sama.

"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan," pungkas Mensesneg.

Diakhir keterangan persnya, Mensesneg Prasetuo Hadi memastikan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6