Jimly Tanggapi Polemik KUHP Baru: Kalau Tak Setuju, Segera Ajukan Judicial Review ke MK

Jimly menyarankan elemen masyarakat mengajukan uji materi ke MK dibandingkan mendesak Presiden menerbitkan Perppu. Jimly khawatir penerbitan Perppu nantinya menimbulkan narasi penyalahgunaan wewenang.

Diterbitkan 25 November 2025, 14:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jimly menyarankan uji materi KUHP baru ke MK, bukan Perppu.
  • KUHP sudah final secara material setelah disahkan DPR.
  • Uji materi dapat diajukan ke MK segera, tanpa menunggu pengesahan Presiden.

Liputan6.com, Jakarta- Ketua Komite Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal kritik dari koalisi masyarakat sipil terkait pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai dapat menghambat agenda reformasi Polri. Jimly lantas meminta pihak yang tak setuju mengajukan uji materi KHUP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya bisa begitu kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera aja anjukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditanda tangani oleh Presiden," kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Jimly juga menjawab soal desakan dari koalisi masyarakat sipil yang meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan KUHP yang baru disahkan DPR RI.

Dia menyarankan elemen masyarakat mengajukan uji materi ke MK dibandingkan mendesak Presiden menerbitkan Perppu. Jimly khawatir penerbitan Perppu nantinya menimbulkan narasi penyalahgunaan wewenang.

"Lah iya diajukan judicial review. Itu mekanismenya. Perppu, nanti kalau perppu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah.Nah ini supaya yang sesuai sama dia bikin Perppu. Jadi perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan. Yaudah sudah ada mekanismenya," tuturnya.

Dorong Segera Ajukan Gugatan ke MK

Jimly menjelaskan KUHP secara material sudah bersifat final, usai disahkan oleh DPR RI. Namun, kata dia, elemen masyarakat dapat mengajukan uji materi ke MK sebelum 30 hari sejak KUHP diketok di DPR.

"KUHP itu sudah final disahkan di DPR berdasarkan pasal 20 ayat 5 undang-undang dasar kita. Tapi ada peluang di situ dalam 30 hari kalau Presiden tidak menandatangani, itu langsung sah menjadi undang-undang. Artinya sudah final secara material. Nah maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan aja ke MK," ujar dia.

"MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji. Jadi rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perpu dong," sambung Jimly.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6