Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Koltim, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

Dengan penetapan 3 tersangka baru, maka total ada 8 orang yang sudah berstatus tersangka.

Diterbitkan 24 November 2025, 21:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menahan 3 tersangka baru korupsi proyek RSUD Kolaka Timur.
  • Tersangka baru meliputi ASN Bapenda, ASN Kemenkes, dan pihak swasta.
  • Total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 8 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur atau Koltim, yang bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan(OTT) pada Agustus 2025.

Hasilnya, KPK kembali melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

"KPK melakukan penahanaan terhadap tiga tersangka baru dalam kaaua dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Asep merinci, ketiga identitas tersangka baru itu adalah YSN (Yasin) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, HP (Hendrik Permana) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan AGR (Aswin Griksa) selaku pihak swasta yang menjabat Direktur Utama PT GC (tidak dibacakan - Griksa Cipta).

Jenderal bintang satu Polri itu menambahkan, dengan penetapan 3 tersangka baru, maka total ada 8 orang yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. 

"Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah melakukan penahanan terhadap 5," ungkap dia.

 

Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari

Sebagai informasi, kelima tersangka tersebut adalah ABZ (Abdul Aziz) selaku Bupati Koltim 2024-2029; ALH (Andi Lukman Hakim) selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, AGD (Ageng Dermanto) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, DK (Deddy Karnady) selaku pihak swasta - PT PCP dan AR (Arif Rahman) selaku pihak swasta - KSO PT. PCP

Sebagai informasi, kepada tiga tersangka baru, mereka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6