KPK Heran Paulus Tannos Bisa Ajukan Praperadilan: Padahal Sudah DPO

KPK mempertanyakan keabsahan langkah tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang mengajukan praperadilan meski berstatus buronan sejak 2021.

Diterbitkan 24 November 2025, 16:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK heran Paulus Tannos (DPO e-KTP) ajukan praperadilan di PN Jaksel.
  • KPK pertanyakan legal standing DPO berdasarkan SEMA 1 Tahun 2018.
  • KPK siap hadapi praperadilan, hormati hak hukum, dan yakini objektivitas hakim.

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran terhadap legal standing tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos (PT) dalam upaya praperadilan di Jakarta Selatan.

Pasalnya, Paulus Tannos sudah berstatus buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Tahun 2021.

"Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh Majelis hakim sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) 1 Tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Adapun menurut dia, berdasarkan agenda diterima Biro Hukum KPK, bahwa sidang hari ini adalah mendengarkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos selaku pemohon.

"Nanti kami akan sampaikan ya (detil persidangan) Selain soal pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Paulus Tannos,"jelas dia.

Budi memastikan, KPK akan siap mengikuti rangkaian agenda praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.

"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," jelas dia.

"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya menutup.

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

Sebelumnya, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Senin (10/11/2025) pekan depan.

"Permohonan praperadilan terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Rio melalui keterangan tertulis diterima, Senin (3/11/2025).

Rio menambahkan, pendaftaran Tannos dalam sidang praperadilan dilakukan pada Jumat pekan lalu, 31 Oktober 2025. Tannos mengajukan praperadilan untuk menguji aspek formil penangkapan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdaftar Permohonan Praperadilan An Paulus Tannos dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL," tutur Rio.

Tanggapan KPK

KPK sedang menyiapkan jawaban untuk menanggapi permohonan praperadilan Paulus Tannos yang kini berstatus buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut. Dia berharap hakim bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam gugatan praperadilan Paulus Tannos.

Dia mengatakan, KPK meyakini komitmen hakim karena korupsi pengadaan KTP-el tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.

Oleh sebab itu, dia juga mengatakan KPK memastikan penindakan kasus tersebut selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6