BAM DPR Minta Pemerintah Cari Solusi soal Thrifting: Rakyat Tetap Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu

Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menyatakan, tuduhan thrifting membunuh UMKM belum didukung oleh data-data yang kuat.

Diterbitkan 19 November 2025, 18:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BAM DPR RI meminta pemerintah cari solusi bagi pelaku thrifting sebelum menindak.
  • Thrifting hanya 0,5% barang ilegal, disukai Gen Z karena ramah lingkungan.
  • Menkeu akan berantas impor ilegal untuk hidupkan UMKM dan industri tekstil lokal.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR  meminta pemerintah untuk mencari solusi bagi para pelaku thrifting terlebih dahulu sebelum menindak atau menyita barang thrifting.

Wakil Ketua BAM DPR  Adian Napitupulu menyatakan, tuduhan thrifting membunuh UMKM belum didukung oleh data-data yang kuat. Ia menyebut bahwa total barang thrifting itu hanya 0,5 persen dari sekitar 784.000 ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

"Ya kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh. Rakyat tetap butuh makan, ya jangan ditindak-tindak dululah," kata Adian di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Bahkan, kata Adian, para penjual pakaian bekas itu mengaku siap jika bisnis mereka dilegalkan dan harus membayar pajak. Adian menyebut, sebanyak 67 persen generasi Z justru sangat menyukai pakaian thrifting karena lebih ramah lingkungan.

"Kesadaran itu kemudian membuat 67 persen generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan," katanya.

Politikus PDIP itu menejelaskan, industri tekstil baru justru yang memiliki jejak lingkungan sangat besar. Satu celana jeans membutuhkan 3.781 liter air untuk diproduksi. Satu kaos atau kemeja katun memerlukan 2.700 liter air, setara kebutuhan minum satu orang selama 2,5 tahun.

“Jadi, saat anak muda memilih thrifting, mereka sebenarnya sedang berkontribusi pada upaya penyelamatan lingkungan. Ini bukan sekadar gaya hidup murah,” ujar Adian.

“Kalau pemerintah mau tegas, harusnya melihat gambaran utuh. Jangan sampai thrifting yang porsinya hanya setengah persen justru ditindak paling keras,” pungkasnya.

Menkeu Purbaya Mau Berantas Impor Baju Bekas Ilegal

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberantas praktik impor baju bekas ilegal. Penindakan itu akan berpengaruh pada peredaran baju bekas impor atau biasa disebut baju 'thrifting'.

Salah satunya berada di kawasan Pasar Senen, Jakarta. Purbaya mengatakan, kawasan itu tak akan kehabisan barang dagangan meski impor baju bekas ilegal dibasmi.

"Enggak (habis), nanti diisi dengan barang-barang dalam negeri," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Dia menjelaskan lagi, enggan membuat penjual baju bekas impor ilegal semakin marak. Namun, dengan mengubah dengan pasokan produk lokal akan memiliki dampak berganda.

Misalnya, membuka lapangan kerja hingga menghidupkan lagi pabrik-pabrik tekstil dalam negeri.

"Pasti (baju bekas impor ilegal tak ada lagi) Gini kan, lo pengen menghidupkan UMKM illegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," tutur Purbaya. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6