Liputan6.com, Jakarta Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses eksekusi Zarof Ricar akan segera dijalankan.
"Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
Dia memastikan, tak ada perubahan hukuman yang diterima Zarof Ricar, sebagaimana yang telah diputuskan pada sidang banding di Pengadilan Tinggi, dan dikuatkan pada putusan kasasinya.
Advertisement
"Putus 18 tahun (hukuman kurungan penjara) di tingkat kasasi," ungkap Anang.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Dengan putusan ini, Zarof Ricar tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara. Putusan itu diumumkan dalam dalam laman kepaniteraan MA.
"Amar putusan tolak kasasi penutut umum dan terdakwa," seperti dikutip dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).
Putusan diketok majelis hakim pada Rabu, 12 November 2025. Sidang Kasasi dipimpin hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Â
Sidang Banding
Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 Juli lalu, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.
Zarof dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Advertisement
Layak Diperberat
Majelis banding menilai perbuatan Zarof telah menimbulkan prasangka buruk bahwa hakim mudah diatur memakai uang. Karena itu, hukuman layak diperberat.
Majelis juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya mengembalikan uang Rp 8,8 miliar kepada Zarof. Hakim banding menilai uang itu tidak bisa diklaim sebagai penghasilan sah.
Pertimbangan hakim tingkat pertama dianggap terlalu lemah karena hanya bersandar pada satu saksi, tanpa menghitung penggunaan uang tersebut dalam setahun.
"Menimbang bahwa tentang pengembalian barang bukti uang sejumlah Rp 8.819.909.790, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama, oleh karena pertimbangan majelis hakim tingkat pertama hanya berdasarkan keterangan satu saksi Irmawati selaku account representative KKP Pratama Jakarta tanpa memperhitungkan pemakaian-pemakaian penghasilan tersebut dalam satu tahun untuk kepentingan Terdakwa," ujar hakim.
Tak Mampu Buktikan Asal Hartanya
Tak hanya itu, hakim juga menyoroti ketidakmampuan Zarof membuktikan asal-usul harta berupa uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg.
Karena tidak ada bukti bahwa harta itu diperoleh secara sah, majelis menyatakan seluruh barang bukti yang disita tetap terkait tindak pidana.
Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana," ujar hakim.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497973/original/089166700_1770695732-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-10T105228.255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550896/original/089873500_1775711382-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-09T120454.556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5411187/original/066520500_1763004762-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-13T103028.882.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256637/original/042137400_1750245626-20250618-Putusan_Zarof-ANG_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294340/original/000872600_1783830200-000_B9XN79R.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294301/original/036531900_1783829241-ar5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294280/original/068914000_1783828183-063_2285710148.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294169/original/097035400_1783819062-ing7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294167/original/059057200_1783819062-ing5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294151/original/003111900_1783815882-000_B9XL63W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290291/original/064791600_1783449810-me5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294138/original/059237800_1783813068-000_B9XJ6UC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294135/original/020195900_1783811688-000_B9XJ6UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294142/original/044493100_1783813777-000_B9XJ4PC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8343581/original/056678800_1782216146-42678.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3041182/original/044680900_1580813858-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3020289/original/029798500_1578903728-judge.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/853041/original/084032900_1429151535-kpk-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5575122/original/035128200_1778038911-IMG_1368.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488493/original/037865300_1769753942-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5543914/original/031334500_1775039415-1000261662.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4184395/original/026585700_1665141029-FOTO.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537747/original/086782900_1774438005-OJK-25_Maret_2026b.jpeg)