Polemik Lift Kaca Rp 200 M di Pantai Kelingking di Bali: Langgar Tata Ruang hingga Disorot Turis Asing

Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung berdalih proyek lift tersebut telah mengantongi izin meski masih perlu pengecekan lebih lanjut ke sejumlah dinas.

Diterbitkan 04 November 2025, 15:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pembangunan lift kaca setinggi 180 meter di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, mendapat sorotan luas. Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan, pembangunan proyek senilai Rp 200 miliar itu berpotensi melanggar tata ruang.

“Itu kalau dari segi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” kata Supartha saat dihubungi, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurutnya, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana yang secara hukum tidak diperkenankan untuk pembangunan berskala besar.

Pertanyakan Izin, Konsep dan AMDAL

Supartha menyebut pihaknya telah bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk meminta data lengkap mengenai izin, konsep pembangunan, hingga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Kalau nanti datanya sudah kami dapat, kami akan dalami. Kalau perlu kami turun langsung ke lokasi, melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan dan DPR,” kata Supartha.

Ia juga menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran izin, proyek wajib dihentikan. “Kalau kegiatan tebing itu belum ada izinnya, sudah dipastikan harus dibongkar,” ujarnya.

Lebih jauh, Supartha mengingatkan ancaman pidana berat bagi pihak yang terlibat jika proyek itu kelak menyebabkan korban jiwa.

“Kalau itu sampai terjadi kejadian, ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun sesuai Pasal 73 Undang-Undang Tata Ruang,” ucapnya.

Sudah Berizin Tetapi Butuh Pengecekan Lebih Lanjut

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Klungkung, Ni Made Sulistiawati, mengatakan bahwa proyek lift tersebut telah mengantongi izin, meski masih memerlukan pengecekan lebih lanjut ke sejumlah dinas.

“Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Perizinan, mereka sudah ada izinnya. Tapi saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut sebelum berkoordinasi dengan Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan,” ujar Sulistiawati, Selasa, 28 Oktober 2025.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan investor di balik proyek yang tengah menuai polemik tersebut.

“Nanti setelah saya dapat keterangan yang pasti dari masing-masing dinas, saya akan informasikan kembali,” bebernya.

Proyek lift kaca ini sebelumnya diklaim bertujuan mempermudah akses wisatawan menuju Kelingking Beach, yang selama ini dikenal ekstrem karena jalur tangganya sangat curam.

Namun, keberadaannya justru menuai kritik lantaran dianggap mengganggu keindahan alam dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Berikut sederet fakta tentang Proyek Lift yang ada di pantai Kelingking Bali dihimpun oleh Tim News Liputan6.com

1. Desak Bupati Klukung Jelaskan soal Proyek Lift

Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyurati Bupati Klungkung untuk meminta penjelasan terkait proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida. Surat tersebut dikirim sebagai bagian dari upaya pengawasan pembangunan dan perizinan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, meminta pemda menjelaskan siapa pelaku kegiatan, luas area yang digunakan, perizinan lift kaca, hingga bagaimana aturan tata ruang yang berlaku.

“Semua kegiatan yang ada di wilayah Nusa Penida yang beririsan dengan tebing atau jurang kan tidak boleh, izinnya bagaimana, sudah saya bersurat nanti dari surat itu dapat laporan, setelah dapat laporan baru kita panggil semuanya itu,” ujarnya.

Proses pendalaman nantinya akan dimulai dari pemanggilan OPD terkait, seperti dinas perizinan, dinas pekerjaan umum, dan Satpol PP Kabupaten Klungkung. Namun temuan sementara Pansus TRAP pembangunan itu melanggar aturan zonasi.

Meski belum beroperasi, pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking itu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengenai tata ruang. Bahkan, pemberi izin pembangunan bisa dikenai sanksi pidana apalagi kawasan tersebut adalah wilayah mitigasi bencana.

2. Pengawasan Perencanaan Pembangunan Lift Sudah Sejak 2023

Polemik pembangunan lift kaca itu juga menjadi ditanggapi Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, menyampaikan pihaknya akan terus memantau perkembangan proyek tersebut untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan serta tetap menjunjung prinsip keberlanjutan lingkungan di area sekitar.

"Kemenpar akan turut mengawal proses pembangunan lift ini bersama Dinas Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga serta memperhatikan kondisi lingkungan yang ada," kata Hariyanto, dikutip dari Antara, Kamis, 30 Oktober 2025.

Dia mengklaim pengawasan sudah dilakukan sejak tahap perencanaan pembangunan lift, yaitu pada 2023 agar pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan aspek keberlanjutan, keselamatan, kebersihan dan kondisi lingkungan di area tersebut. Menurutnya, pembuatan lift sebagai daya tarik baru untuk meningkatkan kunjungan dan rata-rata lama tinggal wisatawan.

 

"Kemenpar juga mengimbau pengembang lift untuk menerapkan standar konstruksi hijau selama proses konstruksi, dan kedepannya dapat memanfaatkan teknologi yang menggunakan sumber energi terbarukan supaya bisa meminimalisir dampak akan pemanasan global," katanya.

Namun demikian, Kemenpar mengingatkan pengembangan di sektor pariwisata harus menerapkan prinsip berkelanjutan dan mengusung nilai-nilai budaya dan filosofi lokal agar dalam pengembangannya tidak mengikis identitas budaya setempat serta keaslian daya tarik wisata.

Selain itu, masyarakat lokal juga diharapkan dapat dilibatkan dalam perencanaan dan operasional sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata serta kearifan lokal dapat tetap terjaga.

3. Langgar Tata Ruang dan Berpotensi Membahayakan

Setelah menimbulkan polemik, proyek lift kaca itu disegel. Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Bali menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang saat melakukan sidak, Jumat, 31 Oktober 2025. Salah satunya, pembangunan lift ada di kawasan mitigasi bencana dan melanggar batas sempadan pantai.

Proyek lift kaca yang menembus tebing Pantai Kelingking itu disebut melanggar sejumlah aturan. Berdasarkan Peraturan Daerah, tinggi bangunan maksimal di kawasan tersebut adalah 15 meter. Namun, struktur lift tersebut menjulang hingga 180 meter.

“Kalau dari segi undang-undang sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana. Ini sudah pro justitia,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha.

Dia menegaskan pentingnya keterlibatan publik untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara, selaku mitra lokal dari investor Tiongkok, mengklaim proyek lift kaca ini telah memiliki izin sesuai Perda RTRW dan Perda Retribusi PBG. Dia menyebut proyek tersebut bertujuan meningkatkan akses wisatawan dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung. Namun hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya pelanggaran struktur dan lokasi pembangunan yang berpotensi membahayakan karena berada di area pesisir yang rentan erosi.

4. Proyek Lift Menuai Sorotan Media Asing dan Kritik Wisatawan Mancanegara

Proyek lift kaca setinggi 182 meter di Pantai Kelingking, Bali diklaim bermaksud mempermudah akses wisatawan untuk mencapai pantai. Pembangunan ini memicu gelombang kemarahan publik.

Proyek yang diduga sekitar 200 miliar tersebut menuai kritik dari berbagai sorotan. Sorotan media asing, termasuk dari BBC News, menambah tekanan pada pihak berwenang. Kemarahan ini bukan hanya datang dari penduduk lokal, tapi juga wisatawan mancanegara yang merasa keindahan alam daerah itu dihancurkan demi pembangunan.

Yang semakin memperburuk situasi adalah temuan bahwa proyek ambisius berbiaya 12 juta dolar Amerika Serikat (AS) (sekitar Rp 200 miliar) ini dilaporkan tidak mengantongi izin dari pihak berwenang.

"Bodoh, wisatawan datang ke Bali untuk menikmati alamnya karena negaranya sendiri sudah dipenuhi gedung-gedung bertingkat tinggi. Ini hanya membuatnya lebih buruk," tulis seorang pelancong yang marah.

Kritik ini menyoroti tren pariwisata massal yang sering kali mengabaikan daya tarik utama Bali, yaitu kelestarian alam dan budayanya. Mereka mendesak agar dana tersebut lebih baik dialihkan untuk "memperbaiki tangga yang menghubungkan tebing ke pantai alih-alih mengejar 'proyek arogan' ini."

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6