Sukses

Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi: 1 Orang jadi Tersangka, Kerugian Rp 3 Triliun

Temuan tambang pasir ilegal tersebar Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Diterbitkan 04 November 2025, 14:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satu tersangka ditetapkan terkait tambang ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi.
  • Polisi mengamankan tiga titik tambang ilegal di sekitar kawasan Merapi.
  • Kerugian tambang ilegal diperkirakan mencapai Rp3 triliun selama 10 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan satu orang ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Penetapan tersangka setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup.

"Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapkan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," kata dia kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

2 dari 3 halaman

3 Titik Tambang Ilegal

Nunung menyebut, pihaknya telah mengamankan tiga titik tambang ilegal di sekitar kawasan Merapi. Kendati tidak dilakukan penangkapan langsung di lokasi, penyidik tetap berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Tengah untuk memastikan legalitas setiap aktivitas pertambangan.

“Yang sudah kita amankan kemarin ada tiga titik ya. Kemudian kita coba kembangkan ke yang lain. Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai aturan dan mana yang ilegal,” ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Kerugian Capai Rp 3 Triliun

Berdasarkan hitungan awal, kerugian akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Nilai kerugian itu dihitung dari lamanya mereka beroperasi.

"Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun," tandas dia.

EnamPlus