Kapolri Cari Terobosan Hukum untuk Tren Baru Narkoba: Ketamin dan Vape Etomidate

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung temuan gaya baru peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang belum masuk dalam aturan hukum, yaitu penggunaan ketamin dan cairan Vape.

Diterbitkan 29 Oktober 2025, 15:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung temuan gaya baru peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang belum masuk dalam aturan hukum, yaitu penggunaan ketamin dan cairan Vape mengandung senyawa etomidate.

“Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan. Yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, serta etomidat yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” tutur Listyo di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

“Kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” sambungnya.

Sebab itu, kata dia, Polri sebagai bagian dari komite nasional narkotika dan psikotropika saat ini tengah bekerja sama dengan tim akses obat Kementerian Kesehatan untuk meramu formulasi terobosan hukum.

“Mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam Revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam lampiran Kemenkes terkait penggolongan narkotika,” jelas dia.

Listyo pun menegaskan komitmennya untuk memerangi narkoba, demi menyelamatkan seluruh rakyat dan generasi muda bangsa Indonesia. 

“Dengan demikian diharapkan ke depannya penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” Listyo menandaskan.

 

Vape Mengandung Zat Etomidate

Sebelumnya, penyebaran zat adiktif lewat berbagai bentuk gencar dilakukan pihak tidak bertanggung jawab ke masyarakat Indonesia. Salah satunya dengan cairan vape yang digemari berbagai kalangan, dari muda hingga tua.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri baru-baru ini melakukan pengungkapan kasus penyelundupan cairan vape yang diduga mengandung zat etomidate, khas dengan yang marak dikenal sebagai Vape Zombie.

"Pengungkapan vape yang diduga mengandung cairan zat etomidate yang berasal dari Malaysia, sebanyak 84 pieces yang dibawa penumpang," tutur Dirtipid Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, dikutip Senin (13/10/2025).

Eko mengulas, timnya mengungkap kasus tersebut pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 01.45 WIB di Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Satu dari tiga orang yang diamankan pun ditetapkan sebagai tersangka, yakni atas nama Teddy (37).

Berawal pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekira jam 23.45 WIB, Tim subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta, bahwa ada penumpang yang tiba di Jakarta dari Malaysia.

"Ditemukan membawa pod vape yang diduga mengandung cairan zat etomidate," jelas dia.

Etomidate sendiri biasa digunakan di dunia kedokteran untuk menenangkan pasien saat proses operasi singkat. Namun belakangan, zat adiktif tersebut disalahgunakan lewat cairan vape.

 

Bawa 68 Bungkus

Tersangka Teddy kedapatan membawa 68 bungkus cairan vape bertulisan "Shield Frog", serta 13 bungkus bertulisan "The Godfather". Seluruhnya diduga mengandung zat etomidate. Hasil interogasi awal, dia mengaku sudah dua kali memesan vape diduga mengandung etomidate melalui sosok atas nama Yenny.

"Pemesanan pertama tersangka Teddy menghubungi saudari Yenny dan memesan sebanyak lima bungkus, lalu Yenny mengarahkan tersangka Tetdy untuk bertemu di daerah Bukit Bintang, Malaysia," ungkapnya.

Pada saat bertemu di Bukit Bintang, lanjut Eko, tersangka menjanjikan kepada Yenny jika cairan vape tersebut bagus dan laku terjual, maka pemesanan berikutnya akan dilakukan segera.

"Apabila barangnya bagus dan laku, maka saya akan order lagi," kata Eko menirukan pengakuan tersangka.

Adapun lima bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate itu dibeli tersangka 350 ringgit per bungkus atau sekitar Rp1,4 juta, yang dibayarkan secara tunai kepada Yenny.

Hasil pembelian itu kemudian dibawanya ke Indonesia dan dijual ke rekannya atas nama Krisha sebanyak satu bungku, Edward sebanyak dua bungkus, dan dua bungkus sisanya digunakan sendiri.

"Vape yang dijual tersangka Tetdy ke temannya dijual seharga Rp3,5 juta per bungkus. Karena vape yang dicoba tersangka memberikan efek high dan rileks, serta utamanya yang mendasari tersangka untuk melakukan pemesanan kedua kali ke Yenny adalah keuntungan hasil penjualan vape di Indonesia," beber Eko.

Pada akhir bulan September 2025, tersangka pun kembali menghubungi Yenny untuk memesan cairab vape sebanyak 80 bungkus, dengan tanda jadi transfer 13.240 ringgit pada 27 September 2025 dan 10.500 ringgit pada 29 September 2025.

Transaksi lewat Rekening Bank

Yenny mengarahkan transaksi transfer lewat rekening bank atas nama Muhammad Amirul Akmal. Tersangka menuruti langkah tersebut, serta membayarkan sisanya saat serah terima di Bukit Bintang.

Kemudian, pada 30 September 2025, tersangka berangkat bersama dua karyawannya atas nama Budiranto dan Aura Aini Taluta Rachel ke Bukit Bintang. Tersangka menemui Yenny dan Akmal keesokan harinya di toko vape sekaligus melunasi sisa pembayaran sebesar 19.300 ringgit, sementara dua karyawannya menunggu di hotel.

Pada 4 Oktober 2025, tersangka membagi 80 bungkus cairan vape tersebut bersama dua karyawannya ke dalam koper masing-masing dan langsung menuju Bandara Kuala Lumpur International Airport. Mereka tiba di Terminal 2F sekitar pukul 20.00 WIB.

"Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka dan dua karyawannya menuju ke toilet, kemudian tersangka memerintahkan dua karyawannya untuk membongkar isi koper. Kemudian vape tersebut dipindahkan ke saku masing-masing. Pada saat tersangka dan dua karyawannya melewati X-ray Bea Cukai dan dilanjutkan dengan body check, ditemukan Vape yang diduga mengandung etomidate," Eko menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6