PLTN Masuk Strategi Transisi Energi Nasional Menuju Net Zero Emission 2060

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan, langkah pengembangan PLTN sejalan dengan arah kebijakan nasional dan Asta Cita butir kedua.

Diterbitkan 28 Oktober 2025, 13:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah jadikan PLTN opsi strategis capai Net Zero Emission 2060.
  • Pengembangan PLTN sejalan kebijakan nasional dan Asta Cita, bukan lagi opsi terakhir.
  • Indonesia targetkan PLTN beroperasi 2032, mencapai 44 GW pada 2060.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai membuka peluang pemanfaatan energi nuklir sebagai bagian dari strategi besar menuju target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kini dipandang sebagai salah satu opsi strategis untuk menjaga pasokan energi nasional yang andal sekaligus rendah emisi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan, langkah pengembangan PLTN sejalan dengan arah kebijakan nasional dan Asta Cita butir kedua, yang menekankan pentingnya memperkuat pertahanan dan keamanan, serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi hijau dan biru.

"PLTN sebagai salah satu opsi strategis dalam peta transisi energi nasional dalam mencapai Net Zero Emission 2060. PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai bagian penting dari perencanaan energi nasional," ujar Yuliot saat menjadi pembicara kunci pada acara Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Executive Meeting dan Penganugerahan BAPETEN Award 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (27/10).

Sejarah Panjang Pengembangan Nuklir di Indonesia

Menurut Yuliot, Indonesia telah memiliki visi pengembangan tenaga nuklir sejak awal 1960-an. Upaya tersebut ditandai dengan pembangunan tiga reaktor riset, yaitu Reaktor Triga di Bandung (2 MW), Reaktor Kartini di Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong di Tangerang Selatan (30 MW).

Ia menambahkan, landasan hukum untuk pengembangan energi nuklir di Indonesia juga telah disiapkan dengan matang. Beberapa regulasi penting yang mendukung hal ini antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, arah pembangunan PLTN dalam RPJPN 2025–2045, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

"Dalam PP Nomor 45 Tahun 2025, PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai bagian penting dari perencanaan energi nasional. Seluruh dokumen tersebut menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasikan PLTN pertama pada tahun 2032 dan mencapai kapasitas 44 GW pada tahun 2060. Dari total rencana 44 GW, sekitar 35 MW akan dialokasikan untuk kebutuhan listrik umum, sementara 9 GW ditujukan bagi produksi hidrogen nasional," jelasnya.

Berdasarkan rencana tersebut, porsi energi nuklir dalam bauran energi nasional diproyeksikan mencapai 5% pada 2030 dan meningkat menjadi 11% pada 2060. Meski prospeknya besar, Yuliot mengakui pengembangan PLTN memiliki tantangan tersendiri, terutama dari sisi pendanaan dan waktu pembangunan. Satu unit PLTN membutuhkan investasi sekitar USD 3,8 miliar dengan waktu konstruksi mencapai 4–5 tahun.

Selain itu, faktor keselamatan menjadi perhatian utama pemerintah. Mengingat Indonesia rawan bencana alam, pemerintah memastikan seluruh proses pembangunan dan operasional PLTN dilakukan dengan pengawasan ketat dan standar keamanan tinggi. Pemerintah akan memperhatikan penuh aspek mitigasi dan pengawasan, serta menjalin kerja sama internasional melalui BAPETEN untuk memastikan seluruh operasional PLTN berjalan aman dan andal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6