Kapolri Resmikan 35 SPKT Polres di Jajaran Polda Jateng untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Kapolri menyampaikan bahwa Polri telah melakukan perubahan nomenklatur Kanit SPKT menjadi Pamapta untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Diterbitkan 17 Oktober 2025, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kapolri resmikan 35 SPKT Polres di jajaran Polda Jawa Tengah.
  • Nomenklatur Kanit SPKT diubah menjadi Pamapta untuk optimalkan pelayanan.
  • Polri berkomitmen tingkatkan kualitas, kecepatan, dan profesionalisme layanan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan 35 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres di jajaran Polda Jawa Tengah.

Kapolri menyampaikan bahwa Polri telah melakukan perubahan nomenklatur Kanit SPKT menjadi Pamapta untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan publik.

SPKT merupakan unit pelayanan pertama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, fasilitas dan sumber daya yang tersedia harus mampu memberikan layanan yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Peresmian 35 SPKT ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Polres jajaran Polda Jawa Tengah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mulai dari penerimaan laporan, pengaduan, hingga tindak lanjut penanganan awal perkara.

 

Dihadiri Kapolda

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Jawa Tengah, pejabat utama Mabes Polri, para Kapolres jajaran, Forkopimda, serta perwakilan tokoh masyarakat.

Melalui peresmian SPKT ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat, mempercepat respons pelayanan, dan menghadirkan kepolisian yang semakin profesional, modern, dan dipercaya publik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6