Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah memberikan jatah cuti kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Namun, ada ketentuan khusus soal jenis dan lama cuti yang dapat diambil.
Ketentuan cuti ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Advertisement
"Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan," tulis aturan tersebut dikutip Kamis (9/10/2025).
Untuk mendapatkan cuti tahunan hingga melahirkan, PPPK Paruh Waktu harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.
PPPK Paruh Waktu yang menggunakan hak cuti tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian Cuti PPPK Paruh Waktu
Berikut rincian cuti PPPK Paruh Waktu:
1. Cuti tahunan
- Diberikan setelah bekerja selama 1 tahun terus-menerus.
- Besarnya biasanya 12 hari kerja dalam setahun.
- Untuk PPPK paruh waktu, besarannya bisa proporsional tergantung perjanjian kerja.
2. Cuti sakit
- Jika sakit dan dibuktikan dengan surat dokter, PPPK berhak atas cuti sakit sesuai ketentuan.
3. Cuti melahirkan
- Khusus bagi PPPK perempuan yang melahirkan, berhak atas cuti melahirkan seperti ASN lainnya.
4. Cuti penting/alasan mendesak
- Misalnya karena ada anggota keluarga yang meninggal, menikah, dan sebagainya. Diberikan atas pertimbangan atasan.
Namun, karena PPPK paruh waktu memiliki jam dan durasi kerja yang berbeda, hak cuti mereka biasanya diatur lebih rinci dalam kontrak kerja atau SK pengangkatan.
Advertisement
Jabatan PPPK Paruh Waktu
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Aba menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).
Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba.
Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ imbuh Aba.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493673/original/005478800_1770263148-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-05T103223.078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782149/original/002861400_1782877955-Cek_fakta_-_SIM_seumur_hidup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5449906/original/063102600_1766118428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-19T112523.408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4398541/original/093706100_1681725164-WhatsApp_Image_2023-04-17_at_16.43.03.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3884476/original/045757800_1764335001-WhatsApp_Image_2025-11-28_at_20.01.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776150/original/042954000_1782857106-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263357/original/030094600_1781903941-063_2282397170.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4948902/original/096312600_1726821980-IMG-20240920-WA0046.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256354/original/094547400_1781154358-Screenshot__372_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8077182/original/064811100_1780922870-IMG_4142.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415707/original/054008200_1763395277-IMG-20251117-WA0027.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5547985/original/031929100_1775481879-20260401_-_MENTERI_-_Audiensi_dengan_Direktur_Teknologi_Informasi_BPJS_Kesehatan_3.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8071307/original/041532800_1780916367-WhatsApp_Image_2026-06-08_at_17.25.28.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5077844/original/010551300_1736042651-Screenshot_2025-01-05_090331.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5752394/original/012354700_1778653527-internet-akan-gantikan-sistem-pendidikan-non-formal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5482656/original/006276800_1769237234-pppk_kemenag_-_klaim.jpg)