KPU DKI Sebut Kursi DPRD Jakarta Bisa Terpangkas Gegara UU DKJ

Perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menyebabkan tak lagi ada klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana aturan sebelumnya.

Diterbitkan 09 Oktober 2025, 04:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kursi DPRD DKI berpotensi berkurang dari 106 menjadi 100.
  • Perubahan UU DKJ hapus klausul pengecualian, kembali ke UU Pemilu 2017.
  • Revisi UU Pemilu diharapkan pertimbangkan kesejahteraan, bukan hanya jumlah penduduk.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berpotensi berkurang dari 106 menjadi 100 imbas perubahan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam diskusi publik ‘Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta’ di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurut Wahyu, perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menyebabkan tak lagi ada klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana aturan sebelumnya.

“Pertama, ada permasalahan alokasi kursi dan dapil di DKI Jakarta. Kita berkolaborasi dengan DPRD DKI. Kalau kembali ke undang-undang lama, ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ klausul itu tidak muncul,” kata Wahyu.

Dia menyampaikan, tanpa pengecualian tersebut, penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan kembali mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.

“Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106,” ucap dia.

Meski demikian, Wahyu menyampaikan masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. Sehingga, lanjut dia, pengurangan kursi parlemen Kebon Sirih dapat diantisipasi.

“Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi,” ungkap Wahyu.

 

Indikator Kesejahteraan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino mengatakan, penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya mengacu pada jumlah penduduk, tetapi juga pada indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.

“Soal jumlah kursi DPRD, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik,” ujar Wibi.

Wibi juga menyinggung peristiwa demonstrasi besar yang sempat membakar beberapa gedung DPRD di daerah lain. Ia menilai kejadian tersebut sebagai sinyal bahwa kepercayaan publik kepada wakil rakyat menurun.

“Kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kinerja yang nyata,” kata dia.

 

Otokritik

Lebih lanjut, ia juga melontarkan otokritik tajam kepada kalangan dewan. Dia berujar, keberadaan anggota dewan selama ini belum mampu menjawab permasalahan masyarakat sebagai perwakilan di setiap daerah pemilihan (Dapil).

“Kita jangan malas untuk melakukan crossing indikator kebutuhan masyarakat. Libatkan partisipasi publik lewat kehadiran anggota dewan. Jangan-jangan masyarakat sendiri masih bingung soal tugas dan fungsi dewan sekarang,” tuturnya.

Oleh karenanya, Wibi berharap agar revisi UU Pemilu nantinya tidak hanya berhenti pada hitung-hitungan angka penduduk. Tetapi juga harus mengedepankan aspek kemaslahatan yang lebih besar untuk kemakmuran masyarakat.

“Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah,” tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6