DPR Bersama Pemerintah dan Asosiasi Pengemudi Sepakat Bentuk Tim Penyusun Revisi UU LLAJ

DPR bersama pemerintah, dan asosiasi pengemudi sepakat membentuk tim untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Diterbitkan 01 Oktober 2025, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR, pemerintah, dan asosiasi sepakat bentuk tim revisi UU LLAJ.
  • Kementerian Perhubungan kemungkinan akan mengkoordinir tim revisi UU LLAJ.
  • Tim bertugas merumuskan draf revisi dan menyerap aspirasi pengemudi.

Liputan6.com, Jakarta DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dan asosiasi pengemudi sepakat membentuk tim untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun, kesepakatan didapatkan pada audiensi pimpinan DPR bersama Asosiasi Pengemudi Independen dan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad pun mengatakan, kemungkinan koordinatornya berasal dari Kementerian Perhubungan.

"Untuk itu mungkin sebagai koordinatornya, kita minta, mungkin dari Kementerian Perhubungan untuk mengkoordinir, supaya teman-teman pengemudi, dari pimpinan Komisi V maupun dari kementerian lain bisa dibentuk, agar tim bisa menjadi efektif," kata dia saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Dasco menjelaskan, tim nantinya akan bekerja membantu DPR merumuskan draf revisi UU LLAJ yang digarap oleh Komisi V DPR.

"Tentunya tim ini berguna dalam membantu pihak DPR dalam hal ini Komisi V yaitu untuk melakukan revisi undang-undang sebagaimana yang tadi disampaikan pimpinan komisi," kata Dasco.

 

Pimpinan DPR Akan Monitoring

Dasco pun meminta, tim untuk dapat menyerap seluruh aspirasi pengemudi saat audiensi sebagai masukan penyusunan draf revisi UU LLAJ.

"Saya pikir tadi semua aspirasi yang sudah disampaikan, baik dari Asosiasi Pengemudi Independen maupun dari Asosiasi Pengemudi Rumah Berdaya Indonesia itu dapat didiskusikan, dapat dicari jalan keluarnya, dan kemudian dimasukan ke dalam undang-undang," kata Dasco.

Politikus Gerindra ini pun  meminta tim langsung dibentuk, dan tidak lagi mengulur waktu agar pembahasan revisi dapat segera terlaksana.

"Saya pikir jangan lama-lama menunggu supaya efektif, karena waktu berjalan terus. Jadi mungkin kami pimpinan DPR akan monitoring melalui teman-teman dari pimpinan Komisi V, apakah tim ini akan berjalan sesuai kita harapkan semua," pungkas Dasco.   

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6