Pedagang Pasar Burung Barito Belum Mau Direlokasi, Pramono Anung: Bismillah, Nanti Mau

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan rencana relokasi pedagang Pasar Burung Barito ke Sentra Fauna Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) berlangsung lancar.

Diterbitkan 30 September 2025, 14:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gubernur Pramono Anung memastikan relokasi pedagang Pasar Burung Barito ke Lenteng Agung lancar.
  • Pedagang menolak relokasi karena tempat baru belum siap dan takut kehilangan pelanggan.
  • DPRD menyoroti status ikonik pasar dan perlindungan UMKM sesuai Pergub 49/2021.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan rencana relokasi pedagang Pasar Burung Barito ke Sentra Fauna Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) berlangsung lancar.

Menurut Pramono, Sentra Fauna Lenteng Agung itu hampir rampung dan akan segera beroperasi. Dia menyampaikan, meski saat ini masih ada penolakan dari pedagang, namun lambat laun diyakini pedagang bakal sukarela untuk pindah.

“Yang (pedagang) Barito bismillah, nanti mau,” kata Pramono di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, menyurati Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, perihal tindak lanjut aduan pedagang Pasar Burung Barito.

Dalam surat bernomor 455/MK/F-PSI/2025 tertanggal 17 September 2025, August kembali menyuarakan aspirasi para pedagang Pasar Burung Barito yang menolak direlokasi ke Lenteng Agung dikarenakan tempatnya yang belum siap. Selain itu, para pedagang juga menilai pemindahan tersebut berpotensi membuatnya kehilangan pelanggan.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Mas Pram yang berisikan keluhan teman-teman pedagang di Pasar Burung Barito. Para pedagang menolak untuk dipindahkan ke lokasi baru di Lenteng Agung karena tempatnya di sana juga masih belum siap,” kata August dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

 

Status Ikonik

August menerangkan, Pasar Burung Barito sudah menyandang status ikonik. Karenanya, banyak pelanggan, baik dari dalam maupun luar negeri datang ke sana untuk membeli keperluan peliharaan burungnya.

“Jika pasarnya dipindahkan, maka tidak dikhawatirkan pedagang-pedagang di sana kehilangan pelanggan karena para pembeli tidak familiar dengan tempat barunya,” kata dia.

Dalam suratnya kepada Pramono, August juga mengutip Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Taman, di mana ditegaskan di peraturan tersebut bahwa salah satu fungsi taman adalah untuk pelayanan usaha mikro, kecil, dan menengah, alias UMKM.

“Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf (g) Pergub No.49/2021, salah satu fungsi taman adalah untuk pelayanan UMKM. Dalam kasus ini, para pedagang di Pasar Burung Barito merupakan bagian dari UMKM itu yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan dari Pemprov DKI untuk terus berusaha di dalam atau sekitar kawasan taman,” jelasnya.

 

Berharap Dapat Atensi

August mengungkapkan, surat tersebut sudah diterima oleh Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta tertanggal 18/9/2025. Ia berharap agar surat itu bisa mendapatkan atensi Pramono dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Terakhir saya cek, surat tersebut sudah diterima oleh Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta. Saya harap suratnya bisa sampai kepada Mas Pram dan Mas Pram selaku gubernur mengambil langkah-langkah yang sebagaimana mestinya,” ujar August.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6