Perda Jakarta soal Pencemaran Udara Butuh Pembaharuan Usai 20 Tahun Tak Direvisi

Banyak wilayah yang belum memperbaharui perda terkait pengendalian pencemaran udara. Termasuk di Jakarta

Diterbitkan 30 September 2025, 03:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • September menjadi bulan udara bersih dengan tiga peringatan penting.
  • Perda Jakarta No. 2 Tahun 2005 perlu direvisi karena sudah tidak relevan.
  • DPRD Jakarta mendukung revisi Perda demi udara bersih sebagai hak warga.

Liputan6.com, Jakarta - September menjadi momentum bulan udara bersih. Tercatat, ada tiga peringatan penting yang berlangsung di bulan September, Hari Udara Bersih Internasional pada 7 September, Hari Nol Emisi pada 21 September dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia (HBKB) pada 22 September.

"Ketiga momen ini menegaskan pentingnya aksi kolektif, edukasi publik, serta advokasi untuk mewujudkan kualitas udara yang lebih baik," kata fakta yang relevan bagi masyarakat," kata Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia saat diskusi publik di Blok M Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (30/9/2025).

Novita mencatat, banyak wilayah yang belum memperbaharui perda terkait pengendalian pencemaran udara. Termasuk di Jakarta, Perda Jakarta no 2 tahun 2005 terkait pengaturan pencemaran Jakarta sudah hampir genap 20 tahun belum direvisi, padahal peraturannya sudah tidak relevan.

"Ada 30 butir pasal yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup," tegas Novita.

Novita mendetilkan, penyesuaian dari 30 butir pasal mencakup instrumen hukum dan acuan baku mutu udara, muatan perencanaan spasial serta target jangka panjang kualitas udara, mekanisme pemantauan yang terintegrasi dengan regulasi, hingga pengaturan izin emisi.

Selain itu, lanjut Novita, ada juga aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok, Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), serta Hari Bebas Kendaraan Bermotor juga menjadi bagian penting dari pembaruan ini.

“Hal ini sangat penting untuk relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara di Jakarta. Demi melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara, baik untuk kini dan masa depan,” jelas Novita.

 

Respons DPRD

Merespons hal itu, Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino, mengamini kebijakan pengendalian polusi udara di tingkat DPRD harus bersifat paripurna dan komprehensif.

Dia pun mengajak, semua sektor perlu berkolaborasi, mulai dari pencegahan, edukasi, penegakan sanksi, hingga perencanaan investasi.

"Hal yang akan kami tuangkan melalui revisi Perda No. 2 Tahun 2005,” jawab Wibi dalam kesempatan yang sama.

Dia menambahkan, banyak aspek yang perlu diperbarui agar masyarakat dapat hidup aman di Jakarta.

"Udara bersih adalah hak dasar setiap warga, sehingga mereka berhak menghirup udara dengan aman, nyaman, dan tanpa sesak," dia menandasi.

Sebagai informasi, Bicara Udara adalah organisasi non-profit dalam hal mengadvokasi kebijakan publik terkait strategi pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek. Bersama para Duta Udara Bersih, Bicara Udara mengedukasi publik & proyek berdampak dengan tajuk “Jejak Langkah untuk Udara Bersih.”

Dalam kesempatan senada, turut hadir Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6