Harta Agus Suparmanto, Eks Mendag yang Diklaim Menang Aklamasi Jadi Ketum PPP Capai Rp 1,6 T

Mantan menteri perdagangan era Presiden Jokowi Agus Suparmanto mengklaim terpilih menjadi ketua umum PPP secara aklamasi saat Muktamar X.

Diterbitkan 29 September 2025, 14:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Agus Suparmanto klaim terpilih ketua umum PPP secara aklamasi di Muktamar X.
  • Harta Agus Suparmanto mencapai Rp 1,6 triliun pada 2020 saat menjabat menteri.
  • Muktamar PPP melahirkan dualisme kepemimpinan antara Agus dan Mardiono.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan menteri perdagangan era Presiden Jokowi Agus Suparmanto mengklaim terpilih menjadi ketua umum PPP secara aklamasi saat Muktamar X.

Di tengah kontroversi penyelenggaraan Muktamar yang riuh, diketahui Agus memiliki total harta kekayaan fantastis mencapai Rp 1.625.410.685.152 saat masih menjadi menteri tahun 2020.

Rinciannya, Agus memiliki Tanah dan Bangunan senilai Rp 896.443.102.000 terdiri dari 15 bidang tanah yang tersebar di Jakarta dan Bandung.

Kemudian, Agus juga tercatat mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.550.000.000. Terdiri dari dua unit kendaraan, Lexus RX 300 tahun 2019 seharga Rp 1,3 miliar dan Lexus GS 300 tahun 2006 seharga Rp 250.000.000.

Harte bergerak dan Utang

Selanjutnya, Agus diketahui juga memiliki harta bergerak senilai Rp 950.000.000, surat berharga Rp 766.273.000.000 lalu kas setara kas Rp 51.213.209.476. Terakhir, Agus tercatat masih memiliki utang senilai Rp 91.018.626.324.

Sehingga, nilai total harta Agus pada tahun 2020 setelah dikurangi jumlah hutang adalah Rp 1.625.410.685.152.

Kisruh PPP dan Dualisme Kepemimpinan PPP

Sebelumnya, Muktamar Ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pasca muktamar PPP setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.

Selanjutnya, sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, permohonan pengesahan harus diajukan pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6