Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga TNI-Polri, Ini Dasar Hukumnya

Presiden Prabowo Subianto resmi naikkan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara melalui Perpres 79/2025 yang berlaku mulai Oktober 2025, wujudkan janji kampanye dan tingkatkan kesejahteraan.

Diperbarui 20 September 2025, 10:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden Prabowo resmi menaikkan gaji ASN, TNI, POLRI, dan pejabat negara.
  • Kenaikan diatur Perpres 79/2025, berlaku mulai 30 Juni 2025.
  • Kebijakan ini wujud janji kampanye dan program prioritas pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan gaji ASN dan aparatur negara lainnya. Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Juni 2025.

Regulasi ini merupakan pemutakhiran dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan abdi negara. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil, layak, dan kompetitif bagi seluruh ASN dan aparat keamanan. Peningkatan ini diharapkan dapat mendorong kinerja serta daya beli di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Perpres 79/2025 ini secara eksplisit mencantumkan kenaikan gaji bagi pejabat negara, poin yang sebelumnya tidak ada dalam Perpres 109 Tahun 2024. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari "8 Program Hasil Terbaik Cepat" pemerintah yang diprioritaskan pada tahun 2025. 

Dasar Hukum

Kenaikan gaji ASN, TNI, POLRI, dan pejabat negara ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres ini secara spesifik mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dokumen penting ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 30 Juni 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal pengesahannya.

Regulasi terbaru ini merupakan revisi dan pembaruan dari RKP sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024. Perubahan signifikan terletak pada cakupan penerima manfaat. Jika sebelumnya hanya ASN, TNI, dan POLRI, kini kenaikan gaji juga secara eksplisit menyasar pejabat negara, menambah daftar abdi negara yang akan merasakan dampak positif kebijakan ini.

Secara rinci, kenaikan gaji ini akan dinikmati oleh berbagai golongan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, anggota TNI dan POLRI juga termasuk dalam daftar penerima manfaat. Penambahan pejabat negara dalam daftar ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meratakan peningkatan kesejahteraan di seluruh lini pemerintahan.

Wujud Janji Kampanye dan Program Prioritas Pemerintah

Kebijakan untuk ini bukan hanya sekadar langkah administratif, melainkan juga merupakan wujud nyata dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Pada masa kampanye Pemilu Presiden 2024, Prabowo telah berkomitmen untuk menaikkan gaji anggota TNI, POLRI, dan aparat penegak hukum. Janji ini disampaikan dalam debat kelima calon presiden pada Februari 2024, menegaskan prioritas pada kesejahteraan aparat negara.

Kenaikan gaji ini juga masuk dalam daftar "8 Program Hasil Terbaik Cepat" pemerintah yang menjadi prioritas utama pada tahun 2025. Poin keenam dari program tersebut secara gamblang menyatakan, "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara." Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan abdi negara adalah agenda strategis yang harus segera direalisasikan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6