Sanksi Mengintai Wali Kota Prabumulih Usai Kisruh Pemecatan Kepala Sekolah

Informasi yang beredar menyebutkan, Kepala Sekolah dicopot usai menegur anak Wali Kota yang kedapatan membawa mobil sendiri ke sekolah.

Diperbarui 19 September 2025, 08:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, akhirnya kembali ke jabatan semula setelah sempat dicopot secara mendadak. Polemik yang menyeret nama Wali Kota Prabumulih Arlan ini bermula dari isu sensitif, yakni teguran seorang kepala sekolah (Kepsek) dan seorang satpam kepada anak sang pejabat daerah.

Tercatat, Roni dikembalikan ke posisinya sebagai Kepsek pada 17 September 2025, diantar langsung oleh Inspektur Kota bersama Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih. Langkah ini menutup kisruh yang sempat mengguncang dunia pendidikan di kota kecil itu, sekaligus mengakhiri spekulasi publik mengenai nasib Roni. 

“Bapak Wali Kota dengan segala kerendahan hatinya telah bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya. Masalah yang terjadi insyaAllah telah selesai,” kata Roni dalam konferensi pers di Inspektorat Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Namun, meski polemik telah reda di permukaan, bayang-bayang sanksi administratif maupun politik kini mengintai sang Wali Kota.

Awal Mula Kisruh

Kisruh bermula ketika publik dihebohkan dengan pencopotan mendadak Roni Ardiansyah pada awal September 2025. Informasi yang beredar menyebutkan, Roni dicopot usai menegur anak Wali Kota yang kedapatan membawa mobil sendiri ke sekolah.

Pemecatan itu sontak memicu reaksi emosional di SMPN 1 Prabumulih. Dalam momen perpisahan pada 15 September 2025, para siswa menangis histeris dan berebut mencium tangan Roni. Video suasana haru tersebut kemudian viral di media sosial, memicu simpati publik dan sorotan nasional.

Dalam video yang beredar, para guru juga ikut larut dalam prosesi melepas Roni, hal tersebut memperlihatkan betapa sosok kepsek yang disandang Roni itu dihormati di lingkungan sekolah.

Tak lama berselang, di tengah sorotan publik, Wali Kota Arlan akhirnya buka suara. Dalam klarifikasinya, Arlan membantah anaknya bawa mobil ke sekolah dan melakukan pemecatan. 

“Cak minta maaf kalau ada salah, namanya juga manusia, Didiklah anak dengan baik, jangan ada yang berubah. Ini jadi pelajaran untuk cak juga ke depan,” kata Arlan dalam video yang diterima Liputan6.com.

Dia berkata, mutasi Roni belum terjadi karena belum ada Surat Keputusan (SK) atau surat apapun untuk memindahkan Roni Ardiansyah ke sekolah lain. Dia juga meminta agar Roni tetap fokus mendidik para murid di SMPN 1 Prabumulih Sumsel.

Dia juga menanyakan kesediaan Roni Ardiansyah dan satpam Ageng, apakah mau memberi maaf ke dirinya. Permintaan tersebut diamini oleh mereka, yang semakin dibuat haru dengan momen berpelukan satu sama lain.

Selain meminta maaf, Arlan rupanya membawa hadiah lain untuk Roni Ardiansyah dan Ageng, yaitu 2 unit sepeda motor listrik, yang bisa digunakan untuk beraktivitas sehari-hari. 

Kendati telah meminta maaf, pada Kamis 18 September 2025, Arlan dipanggil Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak sendiri, hadir pula Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prabumulih Darmadi. 

Arlan kembali menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat, khususnya warga Prabumulih. Ia mengaku salah dan meminta maaf langsung kepada Roni.

“Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus masyarakat Prabumulih. Saya juga memohon maaf kepada Pak Roni, Kepala SMP Negeri 1, atas kesalahan yang saya lakukan,” ujar Arlan.

Arlan juga menjelaskan soal kronologi kejadian yang menurutnya tidak sesuai dengan kabar yang berkembang. Ia membantah anaknya menyetir mobil sendiri ke sekolah. Menurut Arlan, anaknya selalu diantar sopir, dan insiden terjadi saat hujan deras usai latihan drum band, sehingga sempat ingin masuk halaman sekolah menggunakan mobil.

“Selalu diantar sopir ke sekolah. Tidak pernah anak saya masukkan mobil atau apapun di sekolah,” tegasnya.

 

Kemendagri: Pemecatan Tidak Sesuai Aturan

 

Meski telah menyampaikan permintaan maaf, hasil dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri menyimpulkan, mutasi Roni Ardiansyah oleh Walkot Arlan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Irjen Kemendagri Mahendra Jaya, menyebut pemecatan itu telah melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Selain itu, mekanisme pemberhentian tidak melalui SIM KSP-SPK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan), sebagaimana diwajibkan regulasi.

“Mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK,” jelas Mahendra.

Sanksi Administratif Mengintai

Mahendra menuturkan, meski suasana di Prabumulih dinyatakan kondusif setelah pertemuan damai antara Arlan dan Roni, Kemendagri memastikan kasus ini tidak akan dibiarkan begitu saja.

Ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan peristiwa ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan rekomendasi sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih tersebut. 

“Ini peristiwa pertama, jadi kami sarankan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kalau mengulang lagi, ada teguran tertulis kedua. Sanksi itu bertahap,” kata Mahendra.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa teguran tertulis bukanlah hal sepele. “Itu jangan pikir lah hanya teguran, enggak. Teguran tertulis itu berat, itu sanksinya,” ujar Mahendra.

 

Teguran dari Partai

Selain sanksi administratif dari Kemendagri, Arlan juga menghadapi tekanan dari partai politik (parpol) tempatnya bernaung. Sebagai kader Gerindra, ia mengaku telah mendapat teguran langsung dari Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan.

“Saya sudah ditelepon beberapa kali oleh Ibu Ketua Partai Gerindra Sumsel. Beliau menegur saya, mengarahkan saya, dan mengingatkan jangan sampai ini terulang lagi,” ujar Arlan.

Menurutnya, partai akan segera memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi dan menjatuhkan sanksi internal.

Sorotan LHKPN

Di tengah kisruh ini, publik turut menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Arlan. Dalam laporan terakhir pada Agustus 2024, Arlan hanya mencantumkan kendaraan jenis berat untuk kegiatan usaha atau proyek.

Rinciannya, 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel FE74HDV (4x2) M/T, 4 unit mobil Hino FM8JW1A-EGJ, 1 unit mobil Hino FM8J61D-EGJ Tronton (6x4), 2 unit mobil Mitsubishi Triton (tipe 2.4L DC Exceed dan 2.4L DC GLS)

Menariknya, tidak ada satu pun kendaraan penumpang pribadi seperti sedan, SUV, atau MPV dalam daftar LHKPN Arlan. Fakta ini menjadi sorotan karena berbeda dengan kendaraan yang diduga dibawa anaknya ke SMPN 1 Prabumulih, sebagaimana ramai dibicarakan warganet.

 

Catatan Serius Bagi Kepala Daerah

Kisruh pemecatan Kepsek SMPN 1 Prabumulih ini menjadi cermin bagaimana keputusan emosional seorang kepala daerah dapat berbuntut panjang. Dari awalnya hanya persoalan kecil di lingkungan sekolah, isu nyatanya dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan publik, sorotan nasional, hingga teguran politik.

Kini, meski Roni telah kembali ke kursi Kepala SMPN 1 Prabumulih dan Wali Kota Arlan sudah menyampaikan permintaan maaf, rekam jejak kasus ini akan terus membayangi kepala daerah tersebut. 

Tidak hanya soal integritas dalam menjalankan kewenangan, kini publik juga mulai menyoroti aspek transparansi kekayaan Arlan. Kasus ini pun menegaskan, seorang kepala daerah dituntut untuk tak hanya memimpin dengan bijak, tetapi juga menjaga integritas di mata masyarakat secara keseluruhan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6