Cabut Aturan 731/2025, KPU Pastikan Mekanisme Akses Dokumen Capres-Cawapres Sesuai UU KIP

Ketua KPU mengatakan, untuk menjawab tantangan itu pihaknya berencana memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi Publik di tingkat pusat.

Diperbarui 16 September 2025, 15:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pemberlakuan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Aturan itu menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU untuk diungkap ke publik, termasuk ijazah dan rekam jejak calon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochamad Afifuddin, mengatakan dengan dicabutnya keputusan KPU nomor 731, maka proses akses terhadap 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Bagaimana praktiknya nanti, misalnya berkaitan dengan klausul yang diatur di Pasal 18 ayat 2 UU KIP, informasi yang dikecualikan itu bisa dibuka antara lain karena pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis," ujar Afif dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Persetujuan Capres-Cawapres soal Dokumen di Buka ke Publik

Afif menjelaskan, pada tahap pendaftaran calon presiden, wakil presiden, maupun kepala daerah, KPU sebenarnya selalu menyediakan formulir yang berisi permintaan persetujuan agar dokumen persyaratan dapat diumumkan ke publik. Ke depan, mekanisme itu akan kembali menjadi acuan KPU dalam memastikan keterbukaan informasi.

Meski begitu, Afif menekankan situasi saat ini berbeda karena bukan sedang dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Sehingga, dia menyebut Hal itu menimbulkan tantangan baru, terutama dalam mengatur kembali dokumen lama.

"Atas dokumen-dokumen yang lama, bagaimana kita kemudian meminta para pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis," jelasnya.

Koordinasi dengan KIP Pusat

Menurut Afif, untuk menjawab tantangan itu pihaknya berencana memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi Publik di tingkat pusat. Ia menilai koordinasi diperlukan guna memastikan tata kelola data dan dokumen memenuhi prinsip keterbukaan sekaligus menjaga perlindungan data pribadi.

Ia juga menyinggung soal definisi keterbukaan informasi terkait jabatan publik. Dia bilang, perlu ada kejelasan apakah pengungkapan hanya terbatas pada pemilik data atau melibatkan lembaga negara lain seperti kepolisian dan pengadilan.

“Ini yang kami harus koordinasikan berkaitan dengan pemahaman yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6