Baru Sehari Diumumkan Aturan 731/2025 Dibatalkan, KPU Kini Izinkan Dokumen Capres-Cawapres Dibuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.

Diperbarui 16 September 2025, 15:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPU RI batalkan Keputusan No. 731/2025 tentang pengecualian informasi paslon.
  • Pembatalan karena masukan publik, demi transparansi dan akuntabilitas pemilu.
  • KPU akan berkoordinasi, mengacu UU KIP dan Perlindungan Data Pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, keputusan pembatalan tersebut diambil setelah KPU menggelar rapat khusus untuk merespons masukan publik. KPU, kata Afif berkomitmen menjaga keterbukaan informasi dan memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung transparan serta akuntabel.

"Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan," kata Afif dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

KPU Bicara Hak Dapat Informasi

Menurut Afif, KPU akan tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Selain itu, KPU juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam mengelola dokumen pemilu.

Ia menambahkan, penerbitan keputusan awal tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan menyesuaikan dengan aturan internal KPU serta regulasi pemilu yang berlaku.

“Keputusan tersebut dibuat murni untuk menyesuaikan pengaturan, bukan untuk menutupi informasi,” ujarnya.

KPU Tampung Kritik Publik

KPU RI, lanjut Afif, mengapresiasi kritik dan partisipasi publik yang muncul pasca terbitnya keputusan tersebut. Menurutnya, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan keterbukaan penyelenggaraan pemilu.

Sebagai tindak lanjut, KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi dan pihak terkait lainnya guna memastikan tata kelola data serta dokumen pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup tidak hanya dokumen Pilpres, tetapi juga data pemilu lain yang dapat diakses publik.

“Seluruh langkah KPU akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku dengan memastikan hak publik atas informasi tetap terjamin,” ujar Afif.

Aturan KPU

Sebelumnya, KPU RI merilis aturan baru terkait syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden.

Berdasarkan dokumen yang diterima Liputan6.com dari Komisioner KPU RI August Mellaz pada Senin (15/9/2025), aturan baru itu tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Isinya, ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum' untuk diungkap ke publik.

Total, ada 16 poin yang tak akan diungkap KPU kepada publik selama yang bersangkutan menjadi calon presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan. Salah satunya, daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah dan rekam jejak setiap calon.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6