Masa Tahanan Immanuel Ebenezer Diperpanjang, KPK Beberkan Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Diterbitkan 11 September 2025, 14:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK perpanjang penahanan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan K3.
  • Immanuel Ebenezer akui terima setoran lain di luar kasus K3.
  • Penyidik KPK telusuri penerimaan lain dan temukan bukti baru.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hal ini dilakukan karena masa penahanan Immanuel Ebenezer pada 20 hari pertama sudah berakhir pada 10 September 2025.

 

"Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (11/9/2025).

Budi menambahkan, tersangka dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu kini menjalani tahap kedua ke depan untuk menyelesaikan penyidikan.

“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun para saksi, ataupun pihak lain yang terkait,” jelas dia.

Immanuel Ebenezer Mengaku Terima Setoran Lain

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengakui adanya penerimaan lain selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Penerimaan itu di luar kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan (Immanuel Ebenezer) bahwa memang ada dari yang lain," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Penyidik KPK sedang menelusuri penerimaan-penerimaan tersebut. Terlebih, untuk kasus pengurusan sertifikat K3, pernyataan awal Immanuel Ebenezer berbeda dengan hasil penelusuran lembaga antirasuah tersebut.

"Awalnya, kalau yang terkait dengan sertifikasi K3, itu ada uang Rp 3 miliar dengan satu motor Ducati. Akan tetapi, pada kenyataannya, selain uang itu untuk renovasi rumah, sekarang kami menemukan ada mobil, ada segala macam," jelasnya, dikutip dari Antara.

Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)

4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)

5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)

6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6