Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemerintah Desa Jaga Kondusivitas di Wilayahnya

Pemerintah daerah harus memastikan pengaktifan Sistem Keamanan Desa/Kelurahan melalui Siskamling.

Diperbarui 08 September 2025, 20:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah desa penting menjaga kondusifitas, ketentraman, dan ketertiban umum.
  • Pemda diminta tindak lanjuti 11 arahan Menteri dan aktifkan Siskamling.
  • Pemda harus siaga dengan rencana aksi terpadu dan pemulihan pasca konflik.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Laode Ahmad P. Bolombo menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam menjaga kondusifitas di lingkungan desanya. Pasalnya, Pemerintahan Desa/Kelurahan merupakan, unsur terdepan, paling penting, dan terdekat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Laode mengungkapkan hal itu saat melaksanakan Rapat Koordinasi Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait kondusifitas situasi di daerah dalam rangka monitoring perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa/Kelurahan. Rapat secara virtual tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten/Kota atau yang hadir mewakili.

"Dalam rapat tersebut kami sampaikan kembali 11 arahan Bapak Menteri untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam menjaga kondusivitasi situasi Kamtibmas di daerah masing-masing," kata Laode.

Laode juga meminta supaya pemerintah daerah memastikan pengaktifan Sistem Keamanan Desa/Kelurahan melalui Siskamling. Ini sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.

Jajaran Pemerintah Daerah juga harus berperan aktif menjaga kerukunan masyarakat dengan pendekatan pranata adat yang berlaku di tengah masyarakat dan memastikan pasca aksi demonstrasi tidak terjadi eskalasi konflik, provokasi lanjutan, atau ketegangan horizontal.

Dia meminta, Pemerintah Daerah agar tetap siaga dengan melaksanakan rencana aksi terpadu. Aksi itu meliputi, identifikasi potensi konflik, strategi pencegahan konflik sosial, mekanisme penghentian konflik, dan program pemulihan pasca konflik. Selain itu, harus dipastikan pelayanan publik di Desa/Kelurahan tidak terganggu.

"Menyediakan akses bantuan sosial dan pemulihan ekonomi bagi warga Desa/Kelurahan. Memperbaiki sarana dan prasarana yang rusak akibat aksi demonstrasi, " paparnya.

 

Integrasi

Ia menambahkan, untuk mengukur, mengevaluasi, dan merefleksikan tingkat keharmonisan dalam masyarakat di Desa dengan mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan keagamaan akan ditetapkan Indeks Harmoni di Desa.

Selanjutnya sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes juga meminta daerah memberikan sejumlah data.

Data itu berupa laporan pengaktifan Siskamling, rencana Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Data Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Deaa, Data Penetapan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa, Data Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Desa dan Identifikasi Barang Milik Daerah (BMD), dan Data pelaporan Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan (EPDESKEL).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6