Fakta Bantuan Chromebook Era Nadiem di Jakarta, Disalurkan tanpa Tembusan ke Disdik DKI

Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan bantuan tersebut disalurkan langsung dari Kemendikbud ke sekolah penerima tanpa adanya tembusan ke dinas.

Diperbarui 05 September 2025, 16:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Disdik DKI menelusuri bantuan Chromebook Kemendikbudristek yang disalurkan ke sekolah.
  • Bantuan disalurkan langsung tanpa tembusan, Disdik DKI tidak memiliki data resmi.
  • Mantan Mendikbud Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Chromebook.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah menelusuri penyaluran bantuan Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim ke sejumlah sekolah di ibu kota.

Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan bantuan tersebut disalurkan langsung dari Kemendikbud ke sekolah penerima tanpa adanya tembusan ke dinas. Akibatnya, Disdik DKI hingga saat ini belum memiliki data resmi terkait unit maupun sebaran sekolah penerima Chromebook.

“Bantuan Chromebook disalurkan langsung dari Kemendikbud ke sekolah penerima. Disdik tidak mendapatkan tembusan atas pengiriman tersebut, sehingga Disdik saat ini sedang melakukan konfirmasi kepada sekolah-sekolah penerima,” kata Sarjoko kepada Liputan6.com, Jumat (5/9/2025).

Disdik DKI Lakukan Pendataan ke Sekolah-Sekolah

Sarjoko mengungkapkan, konfirmasi dilakukan pihaknya untuk memastikan data sekolah mana saja menerima bantuan hingga berapa jumlah unit Chromebook yang diberikan di masing-masing sekolah di DKI Jakarta.

“Sekolah mana saja dan bantuan yang diterima masing-masing sekolah berapa unit,” katanya.

Nadiem Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM," kata Anang dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Penetapan Nadiem sebagai tersangka menambahkan daftar panjang pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Sebelum Nadiem, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arif (IBAM). Dengan masuknya nama Nadiem, jumlah tersangka kini mencapai lima orang.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6