4 Fakta Terkait Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun pada Kamis (4/9/2025).

Diterbitkan 04 September 2025, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun pada Kamis (4/9/2025).

Kedatangan Nadiem Makarim turut didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea. Dia tiba sekitar pukul 08.56 WIB. Mengenakan baju abu-abu dan menenteng tas jinjing hitam, Nadiem sempat melempar senyum dan menyapa wartawan.

Penyidik Kejagung pun menetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Anang menjelaskan, kerugian negara yang timbul dari kasus ini adalah Rp 1,98 triliun. Kedepannya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan rutan sejak 4 September 2025 bertempat di rutan Salemba," ucap dia.

Selain itu, Kejagung menyampaikan, kerugiaan negara lebih dari Rp 1,98 triliun dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirana senilai lebih Rp 1,98 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nurcahyo menjelaskan, kejadian berawal pada tahun 2020. Tak lama setelah Nadiem ditunjuk sebagai Mendikbud oleh Presiden saat itu Joko Widodo (Jokowi).

Berikut sederet fakta terkait Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

 

2. Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Salemba

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook.

"Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Anang menjelaskan, kerugian negara yang timbul dari kasus ini adalah Rp 1,98 triliun. Ke depannya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan rutan sejak 4 September 2025 bertempat di rutan Salemba," ucap dia.

 

3. Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook. Kerugiaan negara lebih dari Rp 1,98 triliun.

"Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirana senilai lebih Rp 1,98 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo menuturkan, angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

"Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," ucapnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan status hukum Nadiem Makarim dalam perkara ini.

"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang.

 

4. Cara Nadiem Kunci Proyek Chromebook di Kemendikbud

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti), Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Dia terjerat kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,98 Triliun.

Direktur Penyidikan Kejagung Nurcahyo menjelaskan, kejadian berawal pada tahun 2020. Tak lama setelah Nadiem ditunjuk sebagai Mendikbud oleh Presiden saat itu Joko Widodo (Jokowi).

Nurcahyo mengatakan, untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Padahal, surat dari Google yang ingin berpartisipasi tersebut telah ditolak sebelumnya oleh Mendikbud sebelumnya yang dijabat oleh Muhadjir Effendi. Sebab, ujicoba yang dilakukan Kemendikbu era Muhadjir Chromebook tidak bisa dipakai di daerah.

"Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME (Muhadjir Effendi) yang tidak merespon. Karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, 3T," tegas Nurcahyo saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo melanjutkan, atas perintah Nadiem, pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, anak buah Nadiem yakni SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat peraturan dan petunjuk teknis untuk mengunci yaitu Chrome OS.

"Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," terang Nur Cahyo.

Kemudian, Nadiem pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Kejagung membeberkan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan Nadiem. Di antaranya, Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

Kedua, peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Ketiga, peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6