10 Orang Resmi Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya!

Dari 10 tersangka tersebut, enam orang dikarenakan melakukan penjarahan, sementara empat lainnya akibat melakukan penyerangan ke polisi.

Diterbitkan 03 September 2025, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi menetapkan 10 tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya di Jakarta Timur.
  • Penjarahan terjadi saat demo ricuh, pelaku masuk saat rumah kosong.
  • Polisi menduga penjarahan ini terorganisir dan terkait kasus serupa.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah mewah milik anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan merinci, dari 10 tersangka tersebut enam orang dikarenakan melakukan penjarahan, sementara empat lainnya akibat melakukan penyerangan ke polisi.

"Empat menyerang petugas, enam penjarahan," tutur Dicky kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, ada delapan orang lainnya yang awalnya sempat diamankan petugas, namun akhirnya dipulangkan. Mereka berstatus saksi dan tidak terbukti terlibat melakukan tindak pidana.

"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," jelas dia.

 

Penjarahan

Penjarahan rumah Uya Kuya bermula dari aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar di beberapa titik strategis Jakarta, termasuk depan Gedung DPR RI.

Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh ketika aparat dan massa mulai bentrok. Dalam situasi yang tidak terkendali itu, beberapa kelompok memanfaatkan kekacauan untuk melakukan penjarahan di rumah sejumlah pejabat.

Berdasarkan keterangan warga sekitar dan rekaman CCTV, kelompok pelaku mendatangi rumah Uya Kuya pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka datang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, dan langsung menjebol pagar rumah. Saat itu, kondisi lingkungan sekitar sudah cukup mencekam.

Uya dan keluarganya sedang tidak berada di rumah saat kejadian, sehingga rumah dalam kondisi kosong. Para pelaku masuk dengan leluasa dan mengobrak-abrik isi rumah.

Beberapa barang yang dilaporkan hilang antara lain televisi layar datar berukuran besar, koleksi jam tangan milik Uya, barang-barang elektronik seperti laptop dan kamera, koleksi sneakers dan pakaian branded, hingga uang tunai dan dokumen pribadi.

Selain itu, pelaku juga merusak sejumlah properti rumah, seperti lemari, pintu, dan kaca jendela. CCTV sempat merekam beberapa wajah pelaku, namun mereka mengenakan masker dan helm, sehingga identitasnya sulit dikenali secara langsung.

 

Lapor Polisi

Setelah situasi mulai kondusif keesokan harinya, pihak keluarga Uya Kuya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim dari Polres Jakarta Selatan langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV serta keterangan saksi mata.

Hingga Selasa (2/9/2025), polisi sudah menangkap belasan pelaku penjarahan rumah Uya Kuya. Polisi menduga bahwa penjarahan ini merupakan bagian dari aksi yang terorganisir, karena dilakukan dalam waktu singkat dan menyasar rumah-rumah publik figur.

Polisi juga mengaitkan kejadian ini dengan penjarahan di rumah Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio yang terjadi dalam waktu berdekatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6