DPRD Kabupaten Tangerang Setuju Cabut Perbup 1/2025 soal Tunjangan Perumahan Usai Demo Mahasiswa

Mahasiswa menilai, adanya tunjangan rumah bagi anggota DPRD tidak pro terhadap rakyat, karena mayoritas pendapatan masyarakat hanya sebatas UMR, sementara tunjangan perumahan dewan justru dinaikkan.

Diterbitkan 01 September 2025, 22:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan mahasiswa dari berbagai aliansi di Kabupaten Tangerang menggelar aksi protes menolak kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD.

Aksi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (1/9/2025) itu berakhir damai setelah mahasiswa berhasil masuk ke ruang sidang dan berdialog langsung dengan pimpinan dewan, Sekretaris Daerah (Sekda), serta Kapolres setempat.

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 dicabut. Aturan tersebut menetapkan kenaikan tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD sebesar Rp43,5 juta, Wakil Ketua Rp39,4 juta, dan anggota DPRD Rp35,4 juta.

“Kebijakan ini tidak pro terhadap rakyat, karena mayoritas pendapatan masyarakat hanya sebatas UMR, sementara tunjangan perumahan dewan justru dinaikkan,” ujar Romi, koordinator aksi dari HMI Kabupaten Tangerang.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud bersama unsur pimpinan dewan dan Pemkab Tangerang sepakat membatalkan Perbup tersebut.

"DPRD bersama Pemda setuju membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan perumahan,” kata Amud.

 

Kembali Aturan Sebelumnya

Amud menjelaskan, aturan pemberian tunjangan perumahan sebenarnya sudah diatur dalam PP 18 Tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 1 Tahun 2023, lengkap dengan surat dari Kemendagri.

“Kalau dibuat baru rasanya tidak mungkin. Kita akan kembali pada aturan sebelumnya, dan mulai 4 September Perbup 1/2025 resmi dibatalkan,” tegasnya.

Amud menambahkan, DPRD berkomitmen bersama Pemkab dan Forkopimda untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah.

"Kabupaten Tangerang ini rumah kita bersama, yang harus dijaga agar tetap teduh, kondusif, dan nyaman,” ujarnya.

Dengan pembatalan Perbup ini, tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Tangerang akan kembali menggunakan besaran seperti pada aturan tahun 2023.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6