Pemerintah Imbau Moderasi Konten Digital Demi Jaga Demokrasi

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi imbau masyarakat untuk melakukan verifikasi atas berbagai informasi yang beredar.

Diperbarui 27 Agustus 2025, 19:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah tegaskan platform medsos wajib lindungi masyarakat dari DFK.
  • Platform diminta tindak otomatis konten DFK sesuai hukum Indonesia.
  • Masyarakat dan media diajak verifikasi informasi serta cek fakta.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menegaskan pentingnya peran platform media sosial dalam melindungi masyarakat dari arus informasi yang menyesatkan, termasuk disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Konten semacam ini dianggap merusak fondasi demokrasi yang sehat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo menyampaikan hal tersebut saat berdiskusi bersama Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/7).

“Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat. Tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai. Itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita,” kata Wamen Angga.

Ajak Masyarakat Verifikasi Segala Informasi yang Beredar

Karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk bersama-sama melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang beredar. Termasuk para pengelola platform media sosial agar menjaga ruang digital. Jika ada konten mengandung DFK, platform harus menindak secara otomatis melalui sistem.

“Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi kalau ada konten-konten yang isinya sudah jelas-jelas masuk dalam kategori DFK, kita meminta platform untuk secara by system, secara otomatis menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Angga, pemerintah juga telah mengundang pengelola TikTok Asia Pasifik dan Meta, selaku pengelola Facebook dan Instagram untuk membahas persoalan DFK ini. Kecuali pengelola platform X, karena tidak memiliki kantor di Tanah Air.

“Kita harus sampaikan ke publik bahwa platform X itu tidak punya kantor di Indonesia. Seharusnya mereka juga patuh terhadap hukum-hukum yang berlaku di Tanah Air,” sambungnya.

Angga pun mengajak seluruh masyarakat, termasuk media untuk bersama-sama menjaga dan melakukan verifikasi terhadap informasi-informasi yang beredar. “Kita juga gak mau diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” tutupnya.

Apresiasi Media Arus Utama yang Memiliki Kanal Cek Fakta

Menyoal Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengapresiasi media-media arus utama yang sudah memiliki kanal cek fakta. Menurut Hasan, semakin banyak media yang memperkenalkan cek fakta, maka semakin mudah menghalau isu atau konten DFK di masyarakat.

"Kita apresiasi media yang punya kanal cek fakta. Karena kalau satu atau dua pihak saja, tak cukup untuk menangkal konten DFK," ujarnya.

Hasan juga mendorong media mainstream yang belum memiliki konten cek fakta untuk menciptakannya. PCO berharap media massa juga sama-sama ikut menjernihkan informasi yang beredar di masyarakat.

"Karena kalau tidak, masyarakat kita lama-lama akan terjerumus pada istilah KJR (knee-jerk reaction)," kata Hasan. KJR adalah situasi ketika kecepatan informasi sering ditangkap pemengaruh atau influencer tanpa berpikir panjang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6