Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 21 Agustus 2025: Perhatikan Jam dan Nomor Pelat

Memasuki hari Kamis (21/8/2025), aturan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta.

Diterbitkan 21 Agustus 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki hari Kamis (21/8/2025), aturan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta.

Karena tanggal menunjukkan angka ganjil, maka kendaraan berpelat nomor belakang ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas pada jalur yang terkena aturan ini. Sementara kendaraan berpelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak dapat melintas pada waktu pemberlakuan.

Aturan ganjil genap Jakarta merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan volume kendaraan bermotor di jalan raya, khususnya pada jam sibuk. Tujuan utamanya adalah mengurangi kemacetan, menurunkan emisi gas buang, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif menggunakan transportasi umum yang tersedia.

Adapun jam pemberlakuan ganjil genap di Jakarta tetap sama, yakni pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pada sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Diluar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa terikat aturan pelat nomor. Hal ini memberi ruang bagi pengendara untuk menyesuaikan jadwal perjalanan agar tidak terganggu oleh pembatasan.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Meski seringkali dianggap membatasi mobilitas, penerapan ganjil genap terbukti cukup efektif dalam menekan kepadatan lalu lintas.

Dengan adanya aturan ini, pengendara dituntut untuk lebih bijak dalam merencanakan aktivitas harian, baik dengan menyesuaikan waktu perjalanan, memilih moda transportasi alternatif, atau pun memanfaatkan teknologi navigasi untuk mencari rute terbaik.

Tidak hanya itu, ganjil genap juga memiliki dampak positif pada lingkungan. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya pada jam tertentu, kualitas udara Jakarta sedikit lebih baik dibandingkan tanpa adanya pembatasan.

Kondisi ini sekaligus mendukung program pemerintah dalam menciptakan kota yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Supaya Tidak Kena Tilang, Ini Tips Hadapi Ganjil Genap Kamis 21 Agustus 2025

Memasuki hari kerja di pertengahan pekan, aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Karena tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil bisa melintas sesuai aturan yang berlaku. Agar perjalanan tetap lancar, berikut beberapa tips yang bisa membantu:

1. Periksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

Langkah sederhana ini bisa menyelamatkan Anda dari potensi pelanggaran. Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil agar tidak terkena tilang.

2. Sesuaikan jadwal perjalanan dengan jam pemberlakuan

Ingat, aturan berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengatur waktu perjalanan di luar jam tersebut dapat membuat mobilitas lebih leluasa.

3. Gunakan transportasi umum bila tidak bisa menggunakan kendaraan pribadi

MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL bisa menjadi pilihan alternatif yang lebih hemat waktu dan biaya.

4. Manfaatkan aplikasi navigasi untuk rute perjalanan

Aplikasi peta digital bisa membantu mencari jalur alternatif sekaligus memberikan perkiraan kondisi lalu lintas secara real time.

5. Berangkat lebih awal untuk mengantisipasi kemacetan

Memberikan waktu tambahan 20–30 menit dapat membantu jika terjadi antrean kendaraan, terutama pada jam sibuk.

6. Pertimbangkan berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau keluarga

Carpooling bisa menghemat biaya bahan bakar, mengurangi jumlah kendaraan di jalan, sekaligus membuat perjalanan lebih menyenangkan.

7. Siapkan opsi kerja fleksibel jika memungkinkan

Jika aktivitas bisa dilakukan secara daring, pertimbangkan untuk bekerja dari rumah agar tidak perlu khawatir soal aturan ganjil genap.

Dengan persiapan yang matang, aturan ganjil genap tidak akan terlalu menghambat aktivitas sehari-hari. Justru, kebijakan ini bisa menjadi pengingat untuk lebih bijak dalam berkendara dan mulai melirik transportasi umum sebagai pilihan utama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6