BMKG: Cuaca Indonesia Hari Ini Awal Pekan Senin 18 Agustus 2025 Mayoritas Hujan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia pada awal pekan, Senin (18/8/2025) mengalami hujan.

Diterbitkan 18 Agustus 2025, 07:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia pada awal pekan, Senin (18/8/2025) mengalami hujan dengan intensitas bervariasi mulai hujan ringan, hujan sedang, hingga hujan disertai petir.

Prakirawan BMKG Rira Angela Damanik dalam video prakiraan cuaca yang dipantau di Jakarta menyampaikan, sejumlah kota besar di Sumatera diprakirakan akan mengalami hujan ringan, yakni Palembang, Sumatera Selatan; serta Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Sementara hujan sedang berpotensi mengguyur Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Adapun hujan disertai petir perlu diwaspadai terjadi di Jambi, Bengkulu, dan Bandar Lampung," ujar Rira, melansir Antara, Senin (18/8/2025).

Berikutnya, lanjut dia, cuaca hari ini di Pulau Jawa, hujan ringan diprakirakan terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Sementara hujan disertai petir berpotensi mengguyur Semarang, Jawa Tengah serta Yogyakarta.

"Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Mataram, Nusa Tenggara Barat berpotensi mengalami hujan disertai petir," terang Rira.

Selanjutnya, kata dia, cuaca Indonesia di Kalimantan, hujan ringan diprakirakan turun di Tanjung Selor, Kalimantan Utara; Samarinda, Kalimantan Timur. Lalu di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

"Di kawasan Sulawesi, hujan ringan diprakirakan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan; Kendari, Sulawesi Tenggara; Palu, Sulawesi Tengah; dan Gorontalo. Hujan sedang berpotensi mengguyur Mamuju, Sulawesi Barat. Sementara hujan disertai petir perlu diwaspadai terjadi di Manado, Sulawesi Utara," papar Rira.

 

Cuaca Selanjutnya

Rira memaparkan, untuk wilayah Indonesia Timur, hujan ringan diprakirakan terjadi di Ternate, Maluku Utara; Sorong dan Manokwari, Papua Barat; serta Nabire, Jayapura, dan Jayawijaya di wilayah Papua.

"Hujan disertai petir berpotensi mengguyur Ambon, Maluku, serta Merauke, Papua Selatan," ucap dia. Selain itu, lanjut Rira, cuaca berawan diprakirakan terjadi di Banda Aceh dan Medan, Sumatera Utara, lalu Pekanbaru, Riau, kemudian Padang, Sumatera Barat, dan Jakarta.

"Selanjutnya Serang, Banten serta dan Bandung, Jawa Barat. Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di Denpasar, Bali, serta Kupang, Nusa Tenggara Timur," papar dia.

"BMKG lalu mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, khususnya hujan disertai petir di sejumlah kota besar. Informasi cuaca lebih spesifik dan terkini dapat diakses melalui aplikasi Info BMKG, situs resmi www.bmkg.go.id, maupun media sosial @infoBMKG," tandas Rira.

 

Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Awal Pekan Senin 18 Agustus 2025

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak akan diberlakukan pada awal pekan ini, Senin (18/8/2025). Keputusan ini diambil seiring dengan ditetapkannya hari tersebut sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI).

Dengan ditiadakannya aturan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan nomor pelat, masyarakat bisa lebih leluasa beraktivitas tanpa khawatir terjebak sanksi pelanggaran ganjil genap Jakarta.

Namun, saat akhir pekan, hari libur nasional tanggal bersama, maupun cuti bersama, penerapan ganjil genap otomatis ditiadakan. Hal tersebut bertujuan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momen libur untuk beraktivitas bersama keluarga atau sekadar menikmati waktu santai.

Berlakunya cuti bersama setelah perayaan Hari Kemerdekaan menjadi salah satu alasan utama kebijakan ini tidak diberlakukan.

Pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang setelah momentum besar peringatan kemerdekaan. Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat lebih nyaman dalam bepergian, baik di dalam kota maupun ke luar daerah.

 

Peraturan Ganjil Genap Jakarta

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6